Mendapat Shabu Dari Air Molek Ditangkap di Ukui

ON yang diduga bandar narkotika jenis shabu ditangkap team Opsnal Sat Narkoba.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pemuda diduga sebagai pelaku bandar narkotika jenis shabu berinisial ON (18) warga jalan poros PT. Sari Lembah Subur, Senin (2/4/2018) sekira pukul 20.00 Wib, ditangkap anggota Opsnal Sat Narkoba di Jalan PLN Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, Selasa (3/4/2018) kepada awak media mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan PLN Kecamatan Ukui.

Mendapat informasi tersebut, team Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pelaku hendak menyerahkan barang narkotika jenis shabu kepada petugas yang menyamar, saat itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Umild yang berisikan 1 paket/bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 0,17 gram. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku, dan mengatakan bahwa pelaku mendapat barang narkotika jenis shabu tersebut dari seseorang di Air Molek Indragiri Hulu.

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", terang Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar