Strategis Kebijakan Anggaran ,DPRD Rohil Terima Dokumen R-KUA/PPAS 2025

Rohil (RBC ) Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Rohil Terkait Penyampaian RPJMD 2025 -2029 dan Penyampaian KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 ,Kamis (18/9/25) malam di kantor DPRD

Rapat Paripurna Ke 22 Masa Sidang Ketiga dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi didampingi Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Suroso dan Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi juga dihadiri 23 dari 45 anggota DPRD Berbagai unsur Fraksi Fraksi

Ilhammi menerangkan Rancangan KUA /PPAS Perubahan tahun 2025 akan dibahas bersama pemerintah dan legislatif sehingga dapat menjadi kerangka APBD -P 2025

Menurutnya Kebijakan KUA/PPAS dapat dikelola sebaiknya dengan kebijakan pengelolaan keuangan maupun di sisi anggaran daerah.

KUA /PPAS mengarah pada alokasi kebijakan umum akan dilakukan pembahasan berdasarkan prinsip Skala Proritas dan berpedoman pengelolaan anggaran daerah . Sedangkan Penyusunan anggaran keuangan daerah penyesuaian untuk dibahas sesuai dengan ketentuan perundangan undangan yang berlaku

Sementara Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan  terima kasihnya dan mengapresiasi kepada  pimpinan DPRD beserta Anggota yang telah  bekerjasama melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA / PPAS 2025

Pada kesempatan Bupati Rohil juga menyampaikan uraian perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025

Pertama pendapatan Daerah kabupaten Rokan Hilir tentang APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.2.528 .646.813.09

Sementara pendapat Daerah pada rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon Kedua Anggaran sementara tahun anggaran 2025 diperkirakan sebesar Rp. 2.547.877.168.09 ,hingga  bertambah sebesar Rp. 19.230.355.000.

Secara keseluruhan belanja APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Rp. 2.619.533.279.824.

Belanja Daerah pada Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran dan perubahan prioritas plafon Anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 ditetapkan Rp. 2.562.198.738.000. Berkurang sebesar Rp. 57.335.177.085.

Demikianlah penjelasan Bupati terkait gambaran umum kebijakan anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara pada anggaran tahun 2025.

Meskipun Demikian Bupati berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama Dokumen KUA /PPAS perubahan dapat disepakati Nota keuangan  akan ditandatangani antara pemerintah dan pimpinan DPRD Rohil

"Saya selaku kepala Daerah dan seluruh jajaran bersama DPRD Bertekad memberikan terbaik bagi kepentingan masyarakat, " pungkasnya (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar