Pansus C DPRD Rohil Rapat Pembahasan Lanjutan Ranperda PKUKM

Ketua Pansus C DPRD Rohil Purnomo .Sag

Rohil (Suara Bernas.Com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PRD Rohil melalui Panitia Khusus (pansus) C mengelar rapat lanjutan,

Rapat pembahasan terkait rancangan Peraturan Daerah Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (PKUKM) Senin (26/5/25) di kantor DPRD Rohil

Ketua Pansus C, Purnomo S.Ag dikonfirmasi membenarkan pihaknya mengelar  pembahasan lanjutan terkait ranperda ketertiban umum

“Ya baru saja rapat pansusnya, berhubung selama pembahasan ada poin- poin belum bisa dicarikan solusinya, yaitu memungkinkan tidaknya masuk item perilaku tindakan kriminal yang disebut tindak pidana ringan (tipiring), maka kami mengundang pihak dari Kanwil Kemenkumham Riau, pak Arief untuk meminta penjelasannya,” kata Purnomo.

Menurut dia dari masukan telah dipaparkan, dapat dipahami, bahwa posisi pemerintah daerah dengan perda tentang  keberadaan Satpol sebagai penegakan perda dan Unsur Linmas di tingkat kepenghuluan, berkaitan masalah kriminalitas hingga sampai ketahapan pencegahan

“Begitu juga dengan terkait pengamanan baik perorang maupun badan usahanya .Sedangkan terkait dengan penindakan hukum tetap kembali ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait,” tambahnya

Politisi PDIP Ini menegaskan bahwa ranperda ini segera difinalisasi sehingga draft pembahasan ranperda dikirim ke kanwil guna diharmonisasi biro hukum provinsi Riau agar  dapat fasilitasi untuk  pengesahan 

"Mudah- mudahan terlaksana secara tuntas di bulan Juni segera untuk ditindak lanjuti ,” lanjut dia 

Adapun Rapat dihadiri Ketua Pansus C dan Wakil DPRD Rohil Basiran Nur Efendi MIP serta OPD pengusung atau memprakarsai Satpol PP, maupun perwakilan Kemenkum HAM Riau, dan Bagian Hukum Setdakab Rohil (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar