Bawaslu Pelalawan Terima Anugerah Satu Nasional Keterbukaan Informasi Publik Oleh Bawaslu RI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Pelalawan Syakir Hamdani, SH menerima penghargaan anugerah keterbukaan informasi Publik dan Bawaslu RI

JAKARTA (Riaubernas) - Bawaslu Kabupaten Pelalawan terima Anugerah nominasi peringkat satu nasional Keterbukaan Informasi Publik dari Bawaslu Republik Indonesia di acara "Penguatan Keamanan Siber dan Keterbukaan Informasi" Sekaligus Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024. Di Hotel Novotel Tengerang, 4. s.d 6/9/2024.

Anugerah penghargaan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Syakir Hamdani, SH., Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Pelalawan.

Syakir Hamdani, SH., mengungkapkan rasa syukurnya atas anugerah keterbukaan informasi publik dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Pelalawan. Tentu prestasi yang di raih tersebut merupakan andil banyak pihak yang bersama sama memberikan yang terbaik untuk Bawaslu Pelallawan.

"Alhamdulillah Bawaslu Kabupaten Pelalawan Mendapat Nominasi Anugerah Satu Nasional Informatif. Terimakasih kepada Bawaslu RI, Pimpinan Bawaslu Riau, Sekretariat Bawaslu Riau dan khususnya Buat Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Ketua Bawaslu Pelalawan Bang Andrizal Tambusai, Ari Nugroho Susanto, Bambang Sugi Hartono, Rida Nurkisawan dan Plt. Kasek serta semua staf sekretariat Bawaslu Pelalawan dan Tim PPID. Begitu juga untuk semua pihak yang mensuport, mendoakan dan mendukung PPID Bawaslu Kabupaten Pelalawan. Terimakasih yang tak terhingga kepada semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu"ungkap Syakir

Dilanjutkan mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Kerumutan ini, Anugerah ini diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk apresiasi dalam menyelenggarakan keterbukaan lnformasi Publik serta menjalankan amanat UU nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan Informasi Publik.

"Semoga kedepannya, Bawaslu Kabupaten Pelalawan bisa berkreasi dan inovatif dalam menjalankan amanat UU Informasi serta dapat mengimplementasi keterbukaan informasi Publik dan dapat berjalan lebih efektif dan efisien dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegaratentang Keterbukaan demi mewujudkan kemaslahatan dan demokrasi di Masyarakat". Ungkap Syakir***


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar