Bapemperda DPRD Rohil Bahas Ranperda Diajukan Pemda, Simak Penjelasan Darwis Syam

Ketua Propemperda DPRD Rohil Darwis Syam

Rohil (RBC) Badan Pembentukan Peraturan daerah DPRD Rohil mengelar rapat pembahasan sejumlah Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.

Rapat (Bapemperda) dengan Badan Musyarawah (Bamus) dan Pansus serta OPD dilingkungan pemerintah Rokan Hilir  Senin (20/5/24) di Ruang Bamus Kantor DPRD Rohil

Ketua Bapemperda, Darwis Syam menyampaikan bahwa program Bapemperda membahas beberapa Ranperda 2024 yang diajukan pemda  tahun Dimana Ranperda tersebut adanya 19 dan Ranperda

"Kita sudah sepakat bersama OPD untuk membahas 19 Ranperda diajukan pada tahun 2024 sudah menjadi Nota Kesepakatan dengan Pemerintah  ," Kata Darwis

Darwis menerangkan 10 ranperda masuk pembahasan Propemperda, 3 ranperda wajib itu ranperda APBD Murni 2015, APBD-P 2024, dan perhitungan APBD tahun  2013

Kemudian lanjutnya 4 Ranperda lanjutan tahun lalu yang belum selesai,karena ada faktor teknis belum terpenuhi dalam penyusunan Perda tesebut .Dikatakan Darwis telah disepakati 10 Ranperda telah memenuhi syarat ketentuan untuk pembahasan lanjutan

Sementara Pembahasan lanjutan 5 ranperda penataan Kepenghuluan, untuk menata kepenghuluan sudah di perdakan, namun telah dievakuasi di Kemendagri ada kepenghuluan tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dijadi penghuluan defenitif sehingga ranperda ditata ulang kembali

"Kepenghuluan yang tidak memenuhi Syarat oleh mendagri maka di kembalikan ke kepenghuluan induk ," terang Darwis  Syam

Sedangkan ranperda terkait ketertiban umum, adanya 6 Pasal perubahan materinya salah satu contoh, terkait pengaturan gedung ,kelancaran lalu lintas (tidak menaruk material dijalan)

Selain itu pencegahan kualitas perumahan  kumuh, pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman Rokan Hilir diprakasi OPD PERKIM. Terakhir ranperda pelestarian adat diajukan lembaga adat melayu tapi diprakasi OPD Dinas pendidikan (*) 


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar