Ketua Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian KUA & PPAS Anggaran TA 2024

Ketua DPRD Maston Teken KUA & PPAS 2024

Rohil, (RBC ) Sidang Paripurna DPRD Rokan Hilir Bupati Rohil menyampaikan Ranperda Kebijakan Umum APBD KUA dan PPAS tahun 2024 , Selasa (19/9/23) kemaren diaula Sidang Kantor DPRD Rohil

Sidang dibuka Ketua DPRD Maston 
mengatakan bahwa pembahasan KUA dan PPAS 2024 dapat menjadi kerangka acuan APBD -Perubahan

Menurutnya KUA Dan PPAS adalah formulasi anggaran dan keuangan daerah sehingga diimplementasi dalam RPJMD sesuai misi dan Visi Bupati dan Wakil Bupati

"KUA dan PPAS perlu masuk RPMJD dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah adalah kegiatan kebijakan sesuai dengan pelayanan dasar sasaran kebijakan pembangunan daerah ," Kata Maston

Dalam kesempatan Bupati Afrizal Sintong menjabarkan Pendapatan Asli Daerah( PAD) atas proteksi pendapatan dari pajak ,distribusi

Menurutnya pendapatan pajak da. distribusi hasil peroleh dipisahkan masuk dalam pendapat karena terkait pajak dan Distrubusi masih akan disesuaikan.

Selain itu paparnya Pendapatan Daerah Biaya tranfer diproyeksi ,hingga  Tranfer Dana Bagi Hasil (DBH) , Dana Alokasi Umum (DAU) Dana Alokasi Khusus (DAK )

Kemudian pendapatan daerah terang Bupati terdiri fisik non fisik masih menunggu informasi pemerintah pusat . Sedangkan untuk Tranfer antar daerah dari Bankeu provinsi masih Nol Rupiah, lanjut Bupati

" Kami (Pemda )mengucapkan terima atas kerja keras pimpinan DPRD dan segenap anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan anggaran semoga terlaksananya Rapat paripurna ," pungkas Bupati Afrizal Sintong (*)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar