Maling TV Di Diciduk Polsek Bangko, Terduga Positif Amphetamine

TSK Maling ditangkap Reskrim Polsek Bangko

Rohil (RBC) Seorang Pria berinisial RH alias Dede (31) alamat  jalan Kecamatan Bagan Punak diciduk Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil 
Senin (31/7/23) 16.15 Wib

Dia (pelaku ) diringkus petugas pasalnya diduga melakukan aksi pencurian , mengasak Barang milik Desi Mira Lestari (42) warga jalan kecamatan Bagan Punak

Kejadian kehilangan Minggu 30/7/23 pukul 15.00 wib barang milik Desi Mira Lestari 1 Unit TV Sanyo kondisi tergantung diruang rumah raib .Selain itu 1 unit Panic Masak , puluhan pakai dan celana, Kaca mata pink dan 1 Pasang sepatu Boots

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil  AKP Juliandi , SH mengatakan Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil diamankan terhadap maling tersebut

"Diintrogasi ia mengakui telah melakukan aksi pencurian barang Barang Milik Desi Mira Lestari tersebut  ," Kata AKP Juliandi

Sementara Barang bukti 1 unit  TV Merk Sanyo telah pun ia dijualkan ke tempat tukang rongsokan (Butut) sedangkan Satu Kaca mata dan Baju  celana masih dismpan dalam kamar .

"Atas pengakuan dari tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses pengusutan lebih lanjut ," jelasnya

Terhadap tersangka ditest urine ternyata positif mengandung zat Amphetamine dan Methapetamine dan dapat perasangkakan pada pasal 362 KUHP (*)

Syofyan Rambah 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar