Rohil (RBC) Seorang Pria berinisial RH alias Dede (31) alamat jalan Kecamatan Bagan Punak diciduk Unit Reskrim Polsek Bangko, Polres Rohil
Senin (31/7/23) 16.15 Wib
Dia (pelaku ) diringkus petugas pasalnya diduga melakukan aksi pencurian , mengasak Barang milik Desi Mira Lestari (42) warga jalan kecamatan Bagan Punak
Kejadian kehilangan Minggu 30/7/23 pukul 15.00 wib barang milik Desi Mira Lestari 1 Unit TV Sanyo kondisi tergantung diruang rumah raib .Selain itu 1 unit Panic Masak , puluhan pakai dan celana, Kaca mata pink dan 1 Pasang sepatu Boots
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto,SIK, MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi , SH mengatakan Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek Bangko melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil diamankan terhadap maling tersebut
"Diintrogasi ia mengakui telah melakukan aksi pencurian barang Barang Milik Desi Mira Lestari tersebut ," Kata AKP Juliandi
Sementara Barang bukti 1 unit TV Merk Sanyo telah pun ia dijualkan ke tempat tukang rongsokan (Butut) sedangkan Satu Kaca mata dan Baju celana masih dismpan dalam kamar .
"Atas pengakuan dari tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses pengusutan lebih lanjut ," jelasnya
Terhadap tersangka ditest urine ternyata positif mengandung zat Amphetamine dan Methapetamine dan dapat perasangkakan pada pasal 362 KUHP (*)
Syofyan Rambah