Bupati Zukri Tunjuk Abdul Karim Sebagai Plh Sekdakab Pelalawan

Kepala BKPSDM Kabupaten Pelalawan, Darlis.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023, Bupati Pelalawan H. Zukri telah menunjuk Kepala Inspektorat Pelalawan, H. Abdul Karim, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan. Penunjukan jabatan Plh Sekda Pelalawan ini berdasarkan Surat Bupati Pelalawan nomor 100.3.5.2/BPKSDM-MIK/2023/937.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa penunjukan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Pelalawan Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, dan Akta Kematian a.n Tengku Mukhlis nomor: 1405-KM-27062023-0005  tanggal 27 Juni 2023.

Dikonfirmasi soal ini, Kepala BKPSDM Pelalawan, Darlis, membenarkan jika Kepala Inspektorat Kabupaten Pelalawan H. Abdul Karim telah ditunjuk sebagai Plh Sekda Pelalawan, terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai 3 Agustus 2023.

"Bupati menunjuk Plh ini untuk mengisi kekosongan Sekda menjelang usulan Pemkab Pelalawan ke Gubernur terkait Penjabat Sekda disetujui oleh Gubernur," ujar Darlis.

Lanjutnya, jika usulan Pemkab Pelalawan disetujui Gubernur soal Penjabat Sekda, maka secara otomatis jabatan Plh akan diganti Penjabat Sekda yang telah disetujui Gubernur.

"Untuk Penjabat Sekda ini, nama yang diusulkan ke Gubernur hanya satu nama saja," kata Darlis, yang tak mau menyebutkan nama yang diusulkan itu. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar