Diduga Aktivitas Perambahan Hutan, Warga Rohil Di Tahan Polisi

Aksi perambahan hutan dan alat berat ditahan Polres Rohil

Rohil (RBC)Seorang Warga Teluk Bano I inisial M. JM.(27) alamat Jln K.H Sidik Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Diamankan Sat Reskrim Polres Rohil Polda Riau, Rabu 17 Mei 2023 Pukul 17.00 WIB.

Pria mengaku sebagai operator excavator ini diamankan setelah mengaduan warga diduga melakukan perambahan hutan

Diketahui bahwa kawasan hutan
berada dijalan impah RT 022 RW 001 berada di titik koordinat  1.57629037 N, 101.12962918 E, lokasi kejadian diKepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rohil Riau. Pada Rabu 17 Mei 2023. Pukul 15:00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan adanya kegiatan pengolahan lahan

"Perambahan akan dijadikan kebun kelapa sawit tersebut  diduga masuk dalam kawasan hutan tanpa izin diwilayah hukum Polres Rohil ," kata Juliandi

Setelah mendapat informasi dari masyarakat Juliandi menjelaskan Kasat Reskrim Polres Rohil memerintahkan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil mengecek kebenaran informasi

Kanit Tipidter turun melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat .Setiba dilokasi Tim Sat Reskrim melihat 1 unit alat berat Excavator merek Hitrachi SK 210 warna Orange

Tim melakukan interogasi terhadap seorang pria berada dilokasi alat berat tersebut

Dia mengakui bernama Khoir, mengakui sebagai Helper alat berat .Sedangkan operator alat berat pengakuan dia lagi adalah M. JM alias Jumari.

"Aktivitas alat berat memijak- mijak rumput dilahan akan dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit," jelasnya

Kemudian tim juga melakukan pengecekan terhadap koordinat tempat kejadian dan didapati lokasi tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan .Bahkan Diduga pelaku dalam pekerjaan tidak  memperlihatkan surat ijin kepada tim di lapangan

"Atas kejadian tersebut Tim mengamankan barang bukti 1 unit alat berat Excavator Hitrachi SK 210 warna Orange dan pihak terkait dimintai keterangan ke Polres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas AKP Juliandi lagi.

Selain tersangka ,lanjut dia 
tim menyitakan barang bukti 1 unit Alat berat jenis excavator merek Hitachi PC 210 Warna Orange serta 8  jerigen berisi minyak solar

Terhadap tersangka ini tegasnya dapat dijerat  Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) Huruf a dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah .Sebagai mana 
Pengganti Undang-Undang R.I 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Pengerusakan Hutan (*) SRH


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar