Kisah Kasih Dua Sejoli di Inhil Ini Terpaksa Harus Di Bawa Ke Ranah Hukum, Ini Penyebabnya.

poto : Ilustrasi

INDRAGIRI HILIR (Riaubernas.com) - Hubungan asmara antara D seorang pemuda 27 tahun warga Dusun Talang Desa Sekara, kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) dengan Bunga (Nama Samaran) yang merupakan gadis belia yang masih berusia 14 tahun, terpaksa harus dibawa ke pihak polisian setempat.

Kisah kasih antara D dan Bunga yang tengah dimabuk cinta tersebut berujung diranah hukum tersebut dikarenakan Bunga yang telah hamil 5 bulan tak kunjung dinikahi oleh D.

Dari data yang diperoleh reporter riaubernas.com, Kapolres Indragiri hilir, AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas, Iptu Warno menceritakan Kronologis kejadian, Berawal dari bulan Oktober 2015 yang lalu telah terjadi hubungan suami istri antara Bunga dengan D dibelakang rumah Bunga diatas Sebuah jerigen yang sedang tergeletak yang mana keduanya memang sedang pacaran.

Kemudian pada hari sabtu tanggal 16 April 2016 sekira pukul 20.00 wib orang tua D datang kerumah orang tua Bunga dan terjadilah kesepakatan akan dilakukan pernikahan antara D dengan Bunga.

"Kemudian kedua keluarga sepakat tentang jadwal pernikahan anak nya yaitu pada tanggal 06 Mei 2016," ungkap Pair Humas Polres Inhil Iptu Warno.

Dikarenakan sampai saat sekarang ini belum ada Keputusan dari keluarga D untuk menikahkan D dengan Bunga, sehingga membuat orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemuning guna penyidikan lebih lanjut.(Adt)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar