Ranperda Tarif Pajak & Retribusi Final Pekan Depan, Ini Kata Darwis Syam
ROHIL,(RIAUBERNAS.COM)
Penetapan Tarif Pajak dan retribusi ranperda lama akan diganti undang undang terbaru tahun 2022 .
Rapat pembahasan telah merumuskan untuk pasal pasal ranperda pajak dan retribusi sudah selesai hanya tinggal
Penetapan seberapa besar tarif pembanding besar objek pajak ranperda perubahan.
Perubahan ada naik dan ada turun, meskipun retribusi tidak dalam ranperda ama justru akan sesuaikan sesuai amanat undang undang terbaru 2022
Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus A Darwis Syam ,Rabu (8/323)) kantor DPRD Rohil jalan lintas pesisir Batu 6 Bagansiapiapi
Politisi Golkar ini menjelaskan penetapan Tarif diakhir Finalisasi dibutuhkan Kepala OPD karna menyangkut tarif pajak akan diikat di berita acara.
Ia menegaskan Ranperda menyangkut prinsip memilki dasar sumber pendapatan daerah
Kemudian mengetahui seberapa besar kost sumber pendapatan tersebut setelah di finalisasi seberapa besar kembali potensi pendapatan daerah apakah naik dibandingkan perda acuan perda lama sebelumnya .
"Sangat disayangkan finalisasi ditunda karena hampir semua kepala OPD tidak hadir alasan kesibukan namun bahan materi pembahasan OPD untuk pasal pasal telah selesai," ungkapnya
Tim Pansus menegaskan untuk Kesepakatan tarif diminta kepala dinas hadir namun justru tak hadir sebagian OPD maka jadwal ulang rapat minggu depan
"Kami akan komunimasikan lagi mungkin ada kesibukan masing masing opd maka dijadwal ulang minggu depan ," ungkapnya
Menurutnya meskipun sebagian sudah selesai tapi masih adanya pajak dan retribusi yanh belum bisa diselesaikan misalnya terkait pajak PBB2 ini akan dikategori beberapa kelompokan
Dengan demikian pansus juga akan fokus retribusi menara komunikasi meskipun undang undang baru tidak diperbolehkan harus dihapuskan namun masih wacana karena retribusi PBB2 dipakai tarif maksimal
Darwis menjelaskan Tarif Maksimal 0,5 persen PBB2 lain tarif pada masyarakat sebesar ditetapkan 0,1 persen .PBB2 Rp 1 Milyar kebawah sebesar 0,2 persen .Kemudian Nilai Objek Rp 1 milyar keatas NJOP di lahan pertanian sebesar, 0,9 persen dinilai objek pajak PBB2
Sementara tarif penerangan lampu jalan (ppj ) belum finalisasi masih wacana namun Tarif PLN multi tarif secara berjenjang
Perubahan itu katanya didasari Tarif lama sebesar 7 persen perubahan terbagi 3 kelompok pengunaan sosial dan kelompok masyarakat yang kurang mampu serta bisnis
Lebih lanjut Pada kelompok masyarakat pemakai Subsidi Volt Daya 450 - 900 RI tarif tidak akan dinaikan sedangkan masyarakat pemakai Volt 900 keatas akan di sesuaikan setelah finalisasi dan pemakai bisnis juga perubahan
"Justru Tarif PPJ dikonsolidasi kepihak PLN karena mereka lebih mengetahui seberapa pelanggan untuk tarif belum diputuskan," tandasnya (") SR
Tulis Komentar