Polda Riau Musnahkan 87 Kg Sabu -Sabu

Kapolda Sebut Sabu Transit Dari Boya Navigasi Laut Perbatasan Malindo

Konferensi pers Polda Riau terkait pemusnahan barang bukti berupa sabu 87 kg

PEKANBARU (Riaubernas) - Berbekal akurasi informasi, pada Jum'at (25/9/2021) pukul 05.30 wib, Tim Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian Sik lalukan penggeledahan 


Pengeledahan dipondok kayu di Jl. Bangdes Sungai Parit Kota Dumai Di tkp 5 orang diamankan.Sementara pengeledahan disekitar pondok tim menemukan box berwarna biru berisikan 5 buah tas berwarna hitam didalam diduga narkotika jenis shabu sebanyak 87 bungkus.

Tim Ditnarkoba melakukan pengembangan didua lokasi dijalan Moh Yamin dan Jalan Pelajar Kota Dumai berhasil menangkap 2 pelaku lain bekerja sebagai transporter (becak laut) 

Pelaku berperan sebagai pembawa narkotika sabu tersebut dari Boya (lampu suar navigasi lalu lintas laut) perbatasan Malaysia Indonesia.
 
Ke-7 orang masing masing AS (20 ), MA (19 ), YF (30 ), MS (22 ), AS (20 ), DA (54 ) dan AG (52 )

Sementara Barang Bukti berhasil diamankan 87 bungkus narkotika shabu didalam 5 buah tas, 1 buah box plastik persegi warna biru tempat di simpan tas – tas berisikan narkotika itu 

Selain itu juga diamankan 1 hp merk Nokia, Oppo dan Samsung, 1 unit kapal 10 m dengan 3 mesin Yamaha 200, dan 1 unit kapal kayu tanpa mesin

Kapolda Riau Irjen Agung Setia dalam konferensi pers bersama Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson Siregar, Dir Resnarkoba Kombes Victor Siahaan, Kabid Humas Kombes Narto, 

Selain itu hadir Kabid Labfor AKBP Yani Nursyamsu serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di provinsi Riau.

“Saya tegaskan tidak ada ruang bagi sindikat narkoba disini, baik itu sindikat internasional maupun sindikat lokal. Semakin lama yang saya tangkap orangnya semakin terpelajar dan memiliki intelektual yang memadai untuk tidak terjerumus dalam perdagangan Narkoba,” tegas Agung.

Agung menegaskan pihaknya bersama seluruh stake holder, baik BNNP Riau dan lainnya ingin memberikan jawaban atas persoalan peredaran gelap narkoba diProvinsi Riau.
 
“Ini adalah masalah hukum tentu jawabannya adalah bagaimana mereka berproses secara hukum sebagaimana mestinya agar di hukum seberat-beratnya. dan kita tahu peredaran ini masih dikendalikan oleh kelompok-kelompok lama sudah beberapa kali terlibat dengan peredaran,” sambungnya.

Irjen Agung mengingatkan masyarakat berada di perairan agar tidak tergoda oleh rayuan pelaku narkoba.

“Bahwa iming-iming untuk menjadi bagian menjadi bagian dari peredaran narkoba itu sangat besar disana, ingatlah itu sesuatu tidak halal dan melanggar agama apapun serta melanggar hukum pidana yang akan kita tegakkan setegak-tegaknya,” janji jenderal dua bintang tersebut.

Kapolda menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Sumber Polres Rohil)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar