Terbit Permendagri, Seragam Dinas PNS Akan Berubah

Mendagri, Tjahjo Kumolo.

JAKARTA, RIAUBERNAS.com – Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri). Permendagri ini terkait adanya perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda).

"Mudah-mudahan Permendagri-nya minggu depan keluar," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1), seperti dilansir kemendagri.go.id.

Kata dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Sementara seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

"Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari," ujarnya. (***)


Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar