Gegara Sabu, Anak Bawah Umur Dibekuk Polisi

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Nasib Naas Anak bawah umur yang masih berusia 16 tahun bersama seorang wanita Berinisial RY (41) hendak melakukan transaksi sabu dibekuk satnarkoba Polres Rohil 

Keduanya dibekuk polisi di sebuah rumah di simpang Balok kecamatan Simpang kanan, Sabtu (14/8/21) sekira pukul 20.00 wib 

Mereka adalah warga rawa mulia daerah simpang Balok simpang kanan diamankan berserta Barang bukti diduga sabu sabu 4,12 gram 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi Minggu (15/8/21) melalui Kasubbag humas Polres Rohil AKP Juliandi ,SH, membenarkan kejadian tersebut 

Sementara, Kronologis penangkapan berdasarkan  informasi dari masyarakat dimana salah satu sering dijadikan tempat transaksi sabu sabu .

Menindak lanjuti informasi itu Satresnarkoba Polres Rohil langsung bergerak menuju keTKP melakukan suatu penyelidikan tersebut 

Pada, Sabtu (14/8/21) sekira pukul 20.00 wib petugas melakukan penggrebekan dirumah RY didampingi oleh Ketua RT dan RW setempat 

"Dilokasi petugas berhasil menemukan seorang wanita dan anak bawah umur, Sedangkan pengeledahan ditemukan barang bukti 1 paket dan Alat hisap (bong) dan 4 buah  korek api,"terangnya 

Dalam keterangannya,lanjut Juliandi, pelaku mengakui barang bukti adalah milik seseorang dengan panggilan 'Tompul '( lidik) diberikan kepada Rezki, untuk dijualkan seharga Rp.2 juta. Sebelum dijualkan sempat sabu digunakan oleh kedua pelaku tersebut 

Selain Sabu, barang bukti yang lain juga amankan berupa 1 alat hisap( Bong) 1 ponsel merk Vivo warna merah, 4 buah korek api 

"Kini keduanya dibawa kemapolres Rokan hilir guna pengusutan lebih lanjut,"ujarnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar