Terbukti Lakukan Karhutla, Sertu TH Hutagalung: Pelaku Akan di Pidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Apabila terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, maka pelaku tersebut akan dipidana. Hal itu disampaikan Babinsa Pinang Sebatang Barat Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Sertu TH Hutagalung kepada Riau Bernas, Senin (2/8/2021).

"Terbukti membakar hutan dan lahan, oknum masyarakat tersebut akan dipenjara paling lama 10 tahun, makanya jangan lakukan itu," kata dia. 

Dijelaskannya, kondisi lahan kita saat ini gambut dan mudah terbakar, sekali terbakar cepat meluas, kita ingin masyarakat jangan lakukan itu, masih ada cara lain untuk membersihkan hutan dan lahan, bisa menggunakan alat berat atau bersihkan secara manual.

"Dampaknya cukup besar, mulai merusak ekosistem hutan sampai menyebabkan Polusi udara, makanya jangan membakar hutan dan lahan," tegas dia. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat sangat membantu. "Masyarakat berjanji tidak akan melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena sudah diberi pemahaman oleh Babinsa Kampung Pinang Sebatang Barat," pungkasnya. (Van) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar