Dana Hibah, Ormas Harus Terdaftar di Kemenhumkam

Kepala Kesbangpol Meranti Ahmad Yani SPi

KEPULAUAN MERANTI, RIAUBERNAS.COM - Sesuai UUD Nomor 17 Tahun 2013 dan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan, saat ini setiap Organisasi Masyarakat (ormas) wajib terdaftar di Kesbangbol yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Tak hanya itu, ormas juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kemenhumkam.

"Soalnya saat ini peraturan untuk bantuan hibah makin diperketat. Kini pemberian dana berbentuk hibah bagi organisasi dan lembaga masyarakat lainya tidak lagi menjadi persyarakatan umum, namun yang utama kini ormas tersebut harus wajib terdaftar di Kemenhumkam," terang Kepala Kesbangpol Meranti Ahmad Yani SPi, pada riaubernas.com, Rabu (24/2/2016).

Ia mengatakan, meski juklak tersebut belum diterbitkan namun hal ini harus diterapkan. Artinya, masalah pemberian dana hibah ini harus sesuai dengan UUD ormas dan UUD 23 Tahun 2014 bebernya.

"Harapan saya selaku Kepala Kesbangpol di Kabupaten Kepulauan Meranti agar hal ini segara dituntaskan, supaya kebijakan tersebut bisa diprioritaskan dan tidak tersandung hukum," harapnya menutup. (azw)



Editor    : Ai


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar