Kerugian 1,3 M Uang Nasabah, Penyidik Amankan 2 Mantan Karyawan Bank

Kedua pelaku mantan karyawan bank diamankan polisi

PEKANBARU (Riaubernas) -Kejahatan Tindak Pidana Perbankan yang terjadi disalah satu bank pemerintah berhasil diungkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan diekspose ke publik 

Pengelaran Konpers di halaman belakang markas komando Polda Riau, jalan Pattimura No .13 Kota Pekanbaru Selasa sore (30/03/21) . 

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto yang di damping oleh Ps Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Teddy Ardian, SH, MH 

Teddy mengatakan kejadian bermula dari laporan salah satu nasabah Bank Plat merah  telah terjadi penyusutan jumlah uang dalam rekeningnya .Sehingga menyebabkan kerugian pada nasabah tersebut dalam jumlah Milyaran rupiah. 

Dalam keterangannya Narto mengatakan bahwa pada akhir Desember 2015, nasabah datang untuk mencetak rekening tabungan milik ibunya dan di dapati uang yang tersisa dalam rekening tinggal sekitar Rp 9 juta saja. 

Padahal nasabah tersebut tidak melakukan transaksi apapun, dan uang tersebut disimpan untuk persiapan masa depan.

Atas kejadian itu, nasabah melaporkan ke pihak Subdit II Ditkrimsus Polda Riau langsung bergerak melakukan penyelidikan. 
Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen bank, Penyidik mendapatkan bukti bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana, yang menimpa beberapa nasabah yang mengalami kejadian hal yang sama.

"Total kerugian nasabah mencapai hampir Rp 1,4 Milyar rupiah,"jelas Teddy 

Dalam Kasus ini, terang Teddy ,Penyidik Polda Riau menangkap dan menahan 2 orang tersangka atas kasus ini yakni NH (37 ) mantan Teller di Bank dan AS (42) mantan Head Teller pada Bank yang sama. 

Dalam prakteknya, tersangka NH pada masa itu bertindak sebagai Teller memantau rekening milik nasabah yang diam atau jarang dilakukan aktifitas terhadap rekening pribadinya tersebut. 

Dalam pantauan tersangka NH ini ,akhirnya ia melihat ada tiga rekening dalam jumlah saldo cukup besar dan tidak pernah dilakukan aktifitas pemilik rekening. 

Kemudian NH melakukan penarikan uang dengan menulis dan memalsukan tanda tangan nasabah. 

Untuk Penarikan uang dilakukan tersangka NH terhadap rekening rekening tersebut penarikan uang beberapa kali dan tahapan 

Sedangkan peran tersangka AS, Sambung Sunarto, sebagai Head Teller seharus melakukan check dan Re Check di setiap penarikan dana nasabah tapi malah memberikan user ID dan paswordnya selaku pengawas kepada tersangka NH bertindak sebagai Teller, 

Hal ini, tentu memudahkan tersanka NH melakukan aksinya.  

Penyidik menyita Barang Bukti 228 slip transaksi asli atas nama para nasabah jumlah bervariasi antara 7 juta hingga 98 juta. 

Bahkan Penyidik juga telah melakukan uji forensik terhadap tanda tangan tertera pada slip penarikan dengan tanda tangan nasabah. 

Sedangkan dari hasil uji forensik memastikan bahwa antara tanda tangan pada slip penarikan ditulis oleh pelaku Non Identik dengan tanda tangan nasabah.

Hal ini yang membuat Penyidik kepolisian menguatkan dugaan penyidik atas perbuatan tersangka tersebut 

NH dan AS dibidik dengan pasal berlapis yakni pasal 49 ayat (1) huruf a UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang  Perbankan 

Dan pasal 49 ayat (2) hurub b UU no 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun penjara dan denda maksimal 200 milyar. 

Kabid Humas Polda Riau Kompol Sunarto mengingatkan nasabah keselamatan dan keamanan uang disimpan di bank agar rutin chek saldo 

“Bahwa pekerja bank memiliki potensi untuk melakukan tindak pidana perbankan, bisa saja melakukan pencurian dana nasabah”,ujarnya mengingatkan.

“Oleh karena itu, saya menghimbau dan mengingatkan nasabah secara rutin chek saldonya .Apalagi bagi pemilik rekening dormant atau rekening diam”, tutupnya (Rls Humas polda Riau)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar