Proses Pelantikan Jabatan Guru Fungsional di Rohil Ikuti Prokes

Pelantikan guru fungsional di Rokan Hilir

ROKAN HILIR (Riaubernas) - Sejumlah Pengawai Negeri Sipil (PNS) jabatan tenaga fungsional guru dilingkungan dinas pendidikan Kabupaten Rokan Hilir diambil sumpah dalam prosesi pelantikan Kamis (06/8/2020) diaula lantai III gedung disdik dijalan kompleks area perkantoran Batu 6.

Pada kesempatan Kadisdik Kabupaten Rokan Hilir H.M Nurhidayat ,menyebutkan sebanyak 203 jabatan fungsional guru yang dilantik mengikuti proses protokol kesehatan (Prokes)

Menurut Kadisdik ini proses pelantikan pertama guru fungsuonal diambil dalam tiga diruang yang terbatas sesuai jarak menurut Protokes 

Sebelum, katanya memang adanya usulan pelantikan dihalaman mengingat karena cuaca tidak memungkinan maka proses pelantikan guru diambil tiga  tahap sekira pukul 09.00. -10.30 wib dan 14.00 wib 

Mantan Kepala Inspektorat ini, menegaskan proses pelantikan fungsional guru sesuai pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Dalam PP tersebut juga disebutkan. 

"Guru ASN bisa menjadi pejabat fungsional apabila memiliki nomor unik pendidik tenaga pendidikan atau  (NUPTK ) merupakan nomor induk bagi seorang tenaga pendidik atau tenaga pendidikan

Sebelumnya lanjut Kadisdik, ditahun 1989 guru bukanlah jabatan fungsional atau struktural karena pangkatnya dibatasi sampai golongan.III/d .Sedangkan kepsek hanya bisa mencapai golongan pangkat IV/a. setara jabatan eselon III/d

Diperjelaskan, Kadisdik ini, dengan muncul keputusan Menpan RB nomor 26 tahun 1989, mengubah jabatan guru menjadi jabatan fungsional. Kemudian peraturan direvisi menjadi keputusan Menpan RB nomor 84 tahun 1993

Revisi tersebut, mengikuti Undang-undang otonomi daerah(otda) peraturan dirubah menjadi permen Pan dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009.

Kemudian Permen Pan RB No 16 tahun 2009 tersebut  bukan Permen Pan yang pertama, dasarnya peraturan mengenai guru jabatan fungsional dilahirkan sejak tahun 1989

"Pelaksanaan pelantikan menurut ketentuan pasal 67 PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pengangkatan yang pertama sebagai tenaga fungsional guru, harus dilantik dan diambil sumpah,” tegasnya (Syofyan Rambah)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar