Dua Warga Sumatra Utara, Tersangka Kurir dan Pemakai Sabu di Tangkap di Pangkalan Kerinci
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Team Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua orang warga asal Sumatra Utara terduga sebagai kurir dan penguna/pemakai narkotika jenis sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, sekira pukul 18.45 Wib.
Tersangka CN (40), warga Jalan Pergam No 179 Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan. Dan BS (45), warga Dusun III Desa Makmur Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, berhasil ditangkap di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Dari kedua tersangka, Team Opsnal Satres Narkoba menemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram. 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S. Ik, melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan IPTU Edi Haryanto kepada awak media, Selasa (14/7/2020) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat.
Dijelaskan Edi, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Koridor RAPP KM 3 Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat Kecamatan Pangakalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit I beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan IPTU Gus Purwantoro, S.H, M.M, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP, kemudian team langsung mengamankan terduga pelaku di TKP dan salah satu anggota team memanggil pak RT untuk menyaksikan pengeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti di dalam lemari di rumah terduga pelaku, tepatnya didalam lemari pakaian milik tersangka BS barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening klep merah paket kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,63 (empat koma enam puluh) gram, 1 (satu) bungkus plastik bening klep merah yang berisikan 11 (sebelas) bungkus plastik bening klep merah paket kecil kosong.
"Juga diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex yang dimiliki oleh pelaku. Kedua pelaku dan barang bukti saat ini di amankan ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Edi.
Terhadap kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)
Tulis Komentar