Pilkada Rohil Nihil Calon Perseorangan
ROKAN HILIR (Riubernas) - Meskipun pemerintah memberikan kesempatan kepada calon perorangan maju pilkada Rohil namun tidak satupun calon perorangan datang menyerah dukungan hingga batas waktu akhir.
Demikian dikatakan Ketua KPU Rohil ,Supriyanto Sabtu (29/02/2020) digedung H.Misran Rais usai melantik 90 anggota PPK
Untuk tahapan calon perorangan batas waktu mulai 19 Februari -hingga 23 Februari 2020 namun tidak tak satu pun ada dukungan calon perorangan masuki bekas tersebut
"Sudah dipastikan tidak adanya calon perorangan maju pemilihan Bupati dan wakil Bupati Rohil serentak 23 September 2020 "terang Supriyanto lagi
Supriyanto,mengatakan anggota PPK baru dilantik memegang teguh 12 fakta integritas karena itu bagian integritas, apabila dilanggar dikenakan sanksi teguran sesuai dengan pelanggaran dilakukan
"PPK yang melanggar fakta integritas akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," Pungkasnya (Syofyan Rambah)
?
Tulis Komentar