Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Kulit dan Organ Harimau Sumatra di Inhu

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan perdagangan kulit dan organ harimau sumatra, dan mengamankan tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati.

Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain, 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang Raja Hutan tersebut yang disimpan dalam plastik dan karung.

Penangkapan terhadap ke tiga pelaku dilakukan pada Sabtu 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Tim menerima informasi adanya jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada Jumat lalu (14 Februari 2020). Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi,  menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.Ik, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (15/2/2020).

Sunarto menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat, dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

"Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru, guna penyidikan lebih lanjut," terang Sunarto.

Sunarto menambahkan, maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera, karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Untuk selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta.

"Sedangkan taring harimau dijual dengan harga berkisar Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilogram di pasar gelap. Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya," jelas Kabid Humas Polda Riau.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa dilindungi tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini," pungkas Sunarto. (***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar