Klaim Lewati Ambang Batas 4 persen, Partai Berkarya Gugat KPU ke MK

Pendiri Partai Berkarya Tommy Suharto

JAKARTA –35 gugatan tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg DPR dan DPRD diajukan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi. Partai Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ini merupakan partai terbanyak yang mengajukan gugatan PHPU Pileg.

"Jika dirinci dari 260 perkara, sebanyak 248 perkara diajukan parpol, 1 (satu) perkara diajukan oleh pemohon Partai Berkarya berkaitan dengan parliamentary threshold dan 1 perkara yang diajukan oleh kelompok masyarakat adat Papua," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksano dalam keterangannya, Selasa (2/7/2019).

Dari berkas perkara yang sudah teregistrasi dan terdapat di laman resmi MK, Partai Berkarya memberikan kuasa kepada kantor hukum Nimran Abdurahman & Partners Law Office dengan advokat atau penasihat hukum yakni Nimran Abdurahman, Hermanto, Ikhwan Fahroji, Muhammad Yusuf Sahide, Suyanto, dan Panji Satria Utama.

Dalam permohonan tersebut, Partai Berkarya meminta MK membatalkan SK KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Dalam SK tersebut, Partai Berkarya hanya mendapatkan suara sah nasional sebesar 2.929.495. Sementara dalam perhitungan mereka, Partai Berkarya mendapat suara sah nasional sebesar 5.719.495. Selisih perolehan suara sah Partai Berkarya sebesar 2.790.000 suara.

Menurut Partai Berkarya, dalam permohonan tersebut, terjadi pengurangan perolehan suara Partai Berkarya di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengurangan ini terjadi karena kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil pemilu oleh KPU sebagai termohon atas perolehan suara Partai Berkarya dan Partai Gerindra sebagai pihak terkait.

Kesalahan penghitungan suara dan/atau salah input data hasil pemilu oleh KPU membuat Partai Berkarya tidak lolos ambang batas 4 persen suara sah secara nasional sehingga Partai Berkarya tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Karena itu, dalam Petitum, Partai Berkarya meminta MK membatalkan SK KPU Nomor: 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 atas penetapan hasil Pemilu anggota DPR terkait perolehan suara Partai Berkarya di 53 dapil.

Selain itu, Partai Berkarya juga meminta MK menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR yang benar menurut Partai Berkarya, yakni 5.719.495 suara atau meminta MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di tingkat provinsi di 53 dapil sepanjang mengenai perolehan suara sah partai Berkarya dan Partai Gerindra.

Sumber : Berita Satu


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar