Akhir Pekan, Disdukcapil Siak Tambah Hari Layanan Pembuatan e-KTP, Dua Hari di Tiga Tempat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Siak membuka pelayanan perekaman e-KTP, dan penerbitan e-KTP, di kantor induk Disdukcapil Siak Sri Indrapura dan di dua kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Lubuk Dalam dan Sungai Apit.

Pelayanan e-KTP tersebut dijadwalkan buka pada akhir pekan selama dua hari, yaitu pada hari Sabtu dan Minggu Tanggal 6-7 April 2019.

Kepala Disdukcapil Siak H. Rahmansyah, SH menjelaskan, pelayanan e-KTP ini bagian dari kemudahan yang diberikan untuk masyarakat, dalam rangka menunjang persyaratan untuk mengunakan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tanggal 17 April 2019 mendatang.

"Disdukcapil Kabupaten Siak melayani pembuatan e-KTP dan Penerbitan Surat keterangan Perekaman bagi masyarakat yang pada hari itu baru melaksanakan perekaman untuk pembuatan e-KTP pada tempat yang ditentukan mulai pukul 08.00 Wib-14.30 Wib. Untuk hari Sabtu Tanggal 6 April pelayanan dilaksanakan di Kantor Disdukcapil dan UPTD Disdukcapil Kecamamatan Lubuk Dalam. Pada hari Minggu Tanggal 7 April, pelayanan ada di kantor Disdukcapil dan UPTD Kecamatan Sungai Apit", kata Rahmansyah.

Pada dua hari itu, kata dia, Disdukcapil telah melakukan pelayananan dengan menerbitkan e-KTP dan surat keterangan perekaman sebagaiberikut :
Tanggal 6 April 2019 :
a. Pelayanan di Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak :
1. Cetak KTP-el = 93 Keping
2. Perekaman  = 50 orang
3. Penerbitan Surat Keterangan Perekaman = 50 lembar
b. Pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Lubuk Dalam :
1. Perekaman = 64 orang

Tanggal 7 April 2019 :
a. Pelayanan di Kantor Dinas Pependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak :
1. Cetak KTP-el = 47 Keping
2. Perekaman  = 44 orang
3. Penerbitan Surat Keterangan Perekaman = 44 lembar
b. Pelayanan di Kantor UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit :
1. Perekaman = 116 orang

"Kebijakan tersebut diberlakukan untuk melayani banyaknya pemohon yang berhalangan atau tidak bisa hadir pada hari kerja. Pembuatan ini juga terkait mendukung tingkat partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu," jelasnya.

Pihaknya sudah mengumumkan kepada masyarakat, terkait dibukanya pelayanan pada hari libur tanggal 6 dan 7 kemarin. Untuk jam operasionalnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB. (Van/rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar