Panwascam Tualang Rekrut Anggota Pengawas TPS
SIAK, RIAUBERNAS.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tualang membuka perekrutan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Tualang.
Perekrutan dimulai hari ini, Jum'at (1/2/2019) pagi, bertempat di Kantor atau Sekretariat Panwascam Tualang, di Jalan Sultan Syarif Kasim (Maredan), Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang.
Penerimaan berkas atau persyaratan bagi anggota Pengawas TPS, akan dilaksanakan setiap hari atau jam kerja, pukul 09.00 WIB-16.00 WIB.
"Kami melaksanakan perekrutan anggota yang akan kita tempatkan disetiap TPS. Ada sebanyak 310 orang yang ditempatkan di masing-masing TPS Se kecamatan Tualang," ungkap Ketua Panwascam Kecamatan Tualang, Harlen Menurung, ST kepada Riaubernas.com di Tualang.
Dijelaskan Harlen, bahwa syarat untuk menjadi PTPS harus memenuhi syarat, antara lain usia minimal 25 tahun, tidak terlibat anggota partai politik, memiliki KTP, serta harus kami wajibkan untuk membuat surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai.
"Pengawas TPS juga mempunyai kewenang penuh untuk menegur, menyapa setiap kegiatan-kegiatan didalam atau seputaran TPS tersebut, jika dianggap telah melangar aturan dan tata cara dalam pemungutan suara di TPS dimana bertugas," tambah Harlen yang menjabat sebagai Devisi penindakan dan pelanggaran itu.
Ditambahkannya, Pengawas TPS juga dilindungi oleh Undang-Undang, jadi untuk menjadi Pengawas TPS itu, selain memiliki mental dan tanggungjawab, Pengawas TPS juga harus berani bertindak dengan sopan santun dan tata krama yang baik, serta jaga kode etik sebagai pengawas ditempat yang ditugaskan.
Ketua Kelompok Kerja PTPS Divisi Organisasi dan SDM Panwaslu Tualang, Wan Hadi Saputra mengatakan, penerimaan anggota Pengawas TPS kali ini lebih banyak dari pada sebelumnya. Saya yakin dan optimis, minat masyarakat untuk menjadi Pengawas TPS akan meningkat dalam pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.
"Kita akan menempatkan anggota sebanyak 310 orang Pengawas TPS di 9 Desa/Kelurahan se-Kecamatan Tualang," jelas mantan Ketua PPK Tualang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada tahun 2015 lalu.
Wan Hadi menghimbau, bagi siapa saja yang memiliki keinginan untuk menjadi anggota pengawas TPS pada Pemilihan Umum nanti, agar segera melengkapi dan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan sebagai persyaratan untuk menjadi anggota Pengawas TPS mendatang.
"Kita sebagai Pokja dalam penyelenggaraan perekrutan anggota untuk Pengawas TPS, mempersilahkan siapa saja yang memiliki keinginan untuk ikut menjadi Pengawas TPS, agar secepatnya mengantarkan persyaratan ke Kantor Sekertariat Panwaslu Tualang di Jalan Sultan Syarif Kasim, dan buka setiap hari (jam kerja), paling lambat hingga 18 Februari 2019," tambahnya. (Van)
Tulis Komentar