PT Pertamina EP Gelar Pelatihan Industri Olahan Pangan
KALTIM, RIAUBERNAS.COM – Sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menguatkan ekonomi lokal dalam mewujudkan masyarakat mandiri, PT Pertamina EP, melalui Asset 5 Sangatta Field menggelar pembinaan industri kecil menengah yang bertajuk Peningkatan Kapasitas dan Pembinaan bagi Pelaku IKM dan UMKM serta Penyuluhan Kesehatan Pangan dengan sasaran pelaku usaha industri rumah tangga di lingkup Kabupaten Kutai Timur di Gedung Anggrek Hitam Patra Club (AHPC) , Senin (17/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut Sangatta Legal & Assistant Manager Rio Ostaryo, Camat Sangatta Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur, PKK Kabupaten dan Kepala Desa Sangatta Selatan serta Desa Sangkima. Dalam sambutannya, Rio menyampaikan dukungan manajemen Sangatta Field terhadap berkembangnya industri olahan pangan skala rumah tangga di Sangatta Selatan khususnya dan Kabupaten Kutai Timur pada umumnya. Rio menyampaikan harapan melalui acara ini dapat meningkatkan semangat pelaku industri dalam memproduksi pangan yang aman dan sehat.
Hasdiah S.E., M.Si selaku Camat Sangatta Selatan mewakili Sekretaris Daerah Kutai Timur berkesempatan membuka kegiatan pelatihan dengan harapan agar acara ini dapat memberikan dampak positif langsung kepada pelaku usaha. “Dengan pelatihan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan ibu dan bapak pelaku usaha baik terkait aspek kesehatan pangan maupun terkait prosedur penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) produk usaha,” terang Hasdiah.
Acara ini berlangsung atas kerja sama PT Pertamina EP (PEP) Sangatta Field dengan PKK Kabupaten Kutai Timur dan Kecamatan Sangatta Selatan serta Dinas Kesehatan Kutai Timur yang bertindak selaku narasumber. Sebagai pemateri, Euis Istiqomah mewakili PKK Kabupaten Kutai Timur menjelaskan pentingnya SPP-PIRT. Pelaku usaha skala kecil atau rumah tangga yang mempunyai produk hasil olahan pangan wajib mengikuti seleksi dan uji laboratorium mengenai keamanan produk serta mendapatkan izin berupa sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga dari Dinas Kesehatan, sehingga produk tersebut benar-benar aman dikonsumsi baru setelah itu boleh diedarkan ke pasaran.
Salah satu tahapan penerbitan sertifikat PIRT diantaranya ialah mengikuti penyuluhan keamanan pangan (PKP) sebagaimana yang telah menjadi agenda pelatihan ini. Setelah itu dilanjutkan tahapan pemeriksaan sarana produksi usaha, “Jadi nanti akan ada tim Dinas Kesehatan Kabupaten yang akan berkunjung ke lokasi usaha bapak dan ibu untuk melakukan pemeriksaan alat-alat yang digunakan dalam produksi masing-masing usaha”, jelas Euis.
Terkait aspek kesehatan pangan, Selfinus Wower dari Dinas Kesehatan menjelaskan penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik di Industri Rumah Tangga Pangan (CPPB-IRT). Poin-poin penting yang perlu mendapat perhatian pelaku usaha diantaranya lokasi dan lingkungan produksi, bangunan, peralatan produksi, kesehatan dan higienitas karyawan, hingga pelatihan karyawan. “Lokasi usaha seharusnya dijaga agar tetap bersih, bebas dari sampah, bau dan kotoran. Semua dilakukan demi menjamin pangan yang bermutu, aman dan layak konsumsi”, tambah Selfinus.
Acara yang berlangsung selama dua hari ini diikuti sebanyak 65 pelaku usaha dari Kecamatan Sangatta Selatan, Telen, Kaubun, Rantau Pulung, dan Sangatta Utara yang telah memiliki produk usaha pangan skala rumah tangga dan telah dipasarkan baik di domestik maupun di luar Kabupaten Kutai Timur.
PEP Sangatta merupakan salah satu field yang beroperasi di bawah pengasawan Pertamina EP Asset 5 (PEP Asset 5). Wilayah operasi PEP Sangatta meliputi Kabupaten Kutai Timur dan Kota Samarinda. Berdasarkan data Desember 2018, produksi minyak PEP Sangatta berkisar pada angka 1.448 barrel oil per day (BOPD). Sedangkan produksi gas berkisar pada angka 1.07 million standard cubic feet per day (MMSCFD). (ndy)
Tulis Komentar