Kejaksaan Rokan Hilir Sosialisasikan Fungsi Bidang Datun

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sosialisasikan fungsi Bidang Datun ditengah-tengah masyarakat maupun pemerintah daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menyampaikan, bahwa selama ini Bidang Kasi Datun dikejaksaan,  hanya dikenal dalam menangani kasus pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Bahkan, Kasi Datun Kejaksaan, jarang dimanfaatkan oleh instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, yang  beroperasi di wilayah Rokan hilir. Dengan sosialisasi Bidang Datun ini, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baik mungkin.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono ,SH.MH, Kamis (29/11/2018) dikantornya Kejari Rokan Hilir, di Batu Enam Bagansiapiapi.

Menurut Gaos, kebaradaan Datun dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan pembangunan daerah, karena Kejari bisa memberikan bantuan hukum, penegak hukum, dan tindakan hukum lainya, maupun legal opinion (LO).

"Salah satu peran kejaksaan bisa bertindak sebagai pengacara negara, bilamana pemerintah daerah digugat oleh pihak lain", kata Gaos.

Sementara, Sekda Rokan Hilir Drs.H. Surya Arfan mengakui, belum sepenuhnya mengenal fungsi bidang Datun dikejaksaan.

"Dengan sosialisasi ini, kita sebagai orang awam lebih mengenal bidang tersebut. Namun demikian, pemerintah sangat perlu untuk berkoordinasi dengan instansi terkait, agar lebih memahami fungsi tersebut", ungkap Sekda Rohil ini.

Turut hadir pada sosialisasi tersebut, Sekda Drs.H. Surya Arfan, Kepala Dinas, dan Kaban, serta ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar