Dinilai Menyalahi Aturan Pemasangan APK

Harlen: Kita Sudah Informasikan Agar Itu Dipindahkan

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Calon Legeslatif (Caleg) dari partai Gerindra Androy Ade Rianda, dinilai tidak tahu aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho.

Caleg nomor urut satu dari Partai Gerindra tersebut, dengan sengaja memasang baliho di simpang 4 Jalan Baru Kampung Tualang Kecamatan Tualang, padahal itu bukan Zonasi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Riaubernas.com, bahwa Zonasi untuk Kampung Tualang Kecamatan Tualang, ada 4 titik. Satu titik di pertigaan depan kantor KTKBM, satu di Simpang 3 jalan Hang Tuah-Sripaduka, satu di Jalan Hangtuah depan kantor desa, dan Jalan hang Nadim depan gerbang PT SDI.

Ketua Panwascam Kecamatan Tualang, Harlen Menurung ST, membenarkan adanya baliho salah satu Caleg yaitu Androy Ade Rianda salah tempat.

"Memang ada baliho Androy Ade Rianda, itu yang salah tempat, tadi siang sudah kita informasikan agar itu dipindahkan," sebut Harlen kepada Riaubernas.com melalui seluler, Jum'at (2/11/2018).

Dijelaskan Harlen, Setiap desa ada 4 titik atau zona yang telah disepakati, dan posisi zonasi itu masing-masing caleg sudah mengetahui.

"Beberapa tempat APK Caleg, memang sudah sesuai dengan zonanya dan sebagian belum, yang belum, sudah kita ingatkan," pungkasnya. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar