Dalam Dua Hari Ops Zebra, Sat Lantas Polres Rohil Temukan 162 Pelanggaran

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Dalam waktu dua hari digelarnya Operasi Zebra muara Takus 2018 Satlantas Polres Rokan Hilir menemukan 162 penggaran, 101 diantaranya dikenakan tilang.

Kapolres Rokan hilir AKBP Sigit Adiwuryanto ,SIK.MH, melalui Kasatlantas Polres Rohil, AKP Jusli, SH, Rabu (31/10/2018) mengatakan, sebelum digelarnya operasi zebra, sudah dilakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan instansi maupun pihak sekolah.

Sedangkan sasaran operasi zebra Seperti (potensi gangguan terhadap sikap mental perilaku pengemudi kendaraan dijalan raya), ambang gangguan (prilaku pengemudi yang kebut-kebutan, saling serobot dijalan), parkir atau berhenti sembarangan dapat gangguan nyata (rawan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan).

Kegiatan ini menargetkan tujuh bentuk pelanggaran yang menjadi prioritas, diantara: pengemudi mengunakan hp saat berkendaraan, tidak memakai sabuk keselamatan, pengaruh narkoba atau alkohol, anak bawah umur, melawan arus lalin, dan bonceng lebih dari satu orang.

Adapun Operasi Zebra Muara Takus 2018 ini, dilaksanakan di lokasi rawan kecelakaan, serta pelanggaran dan menjadi kemacetan.

Menurut Jusli, tujuan operasi zebra 2018, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat berlalulintas, sehingga terciptanya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalin
diwilayah NKRI, khususnya dihukum polres Rohil.

Jusli menegaskan, Ops Zebra Muara Takus 2018, mengedepankan giat Penegakan Hukum, serta kegiatan Preentif dan Preventif.

Dalam Dua hari ini, lanjut Jusli, kegiatan pelaksanaan Operasi Zebra 2018, Satlantas Polres Rohil sudah menindak 162 pelanggaran.

"Pelanggaran tersebut bentuk Tilang 101, teguran 61 berkas, bagi kendaraan R2 berjumlah 94 unit, R4 berjumlah 8 unit, pelanggaran didominasi tidak mengunakan helm SNI", terang Jusli.

Pada kesempatan tersebut, pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir agar tertib dalam berlalu lintas dijalan raya, selalu melengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan, sebelum memakai berkendaraan patuhi aturan lalin. (Syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar