Akan Transaksi Narkoba, Dua Warga Inhu Diamankan di Sorek

Dua pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dua pemuda warga Desa Redang Seko Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (INHU), diamankan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 20.30 Wib.

Dua pelaku tindak pidana narkoba JK (18) dan RD (19) tersebut, diamankan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras di Simpang Jalan Sabar Lintas Timur, Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, karena diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Bagian Humas Polres Pelalawan, Rabu (10/10/2018) sekira pukul 23.51 Wib kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada Rabu 10 Oktober 2018 sekira pukul 19.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Timur Simpang  Jalan Sabar Kelurahan Sorek Satu.

Selanjutnya, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Andri Purnawirawan melakukan penyelidikan dilapangan. Sekira pukul 20.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melihat dua orang yang dicurigai dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada di simpang jalan tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) Gram seharga Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah). Selain itu, dari kedua pelaku juga diamankan 1 (satu) kotak rokok merk Dunhill, 1 (satu) unit HP merk Samsung Android warna Putih, 1 (satu) unit HP merk StrawBerry warna Biru Tua, 1 (satu) unit SPM Honda Revo Fit warna Hitam Biru.

"Kini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Bagian Humas Polres Pelalawan.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar