Pasca Penghentian Reklamasi, Anies Segera Revisi Pergub Dan Siapkan Perda

sumber poto katadata.co.id

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan akan segera merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait Reklamasi.

Revisi itu untuk memperkuat dasar hukum penghentian megaproyek di Utara Jakarta tersebut. Pasca pencabutan seluruh izin proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Selain merevisi Pergub, mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, juga akan menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi. "Nanti kita akan revisi dulu pergubnya sambil perdanya disiapkan", terang Anies di JCC Senayan Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Vivanews. Kamis (27/9/2018).

Anies Baswedan menambahkan, untuk merevisi Pergub tidak akan memakan waktu yang terlalu lama,  ditargetkan akan rampung akhir 2018.

Sementara itu, lanjut Anies, untuk menyiapkan Perda Reklamasi perlu waktu yang cukup lama. Sebab, untuk perda perlu dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Prosesnya, masuk ke Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta terlebih dahulu, kemudian masuk pembahasan dengan dewan.
    
"Kalau revisi pergub mungkin enggak terlalu lama. Tapi kalau perda, harus masuk di dalam Badan Baleg, harus proses, itu perlu waktu dengan DPRD. Jadi jadwalnya belum bisa ditentukan. Tapi kalau yang pergub mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah selesai," tutur Anies.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar