Diduga Korupsi, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan Kejagung
JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Mantan Direktur Utama PT. Pertamina Karen Agustiawan resmi ditahan Kejaksaan Agung , pada Senin (24/9/2018).
Karen ditahan setelah diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.
Kejaksaan Agung mengatakan, Karen ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama 20 hari kedepan. Penahanan dianggap diperlukan karena sudah memenuhi syarat objektivitas dan subjektivitas, dan agar perkara cepat selesai.
"Jadi hari ini, Karen ditahan dua puluh hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, sesuai usulan penyidik", kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Adi Toegarisman. seperti dilansir dari Vivanews.
Adi menjelaskan secara ringkas perkara yang membelit Karen. Pada 2009, PT Pertamina mengakuisisi atau incestasi nonrutin beberapa aset milik ROC Company Australia di lahan minyak BMG.
"Kemudian pada saat investasi penawaran dari PT EOC yang harus diproses sesuai yang berlaku di Pertamina, apakah layak atau tidak aset itu. Jadi tim udah dibentuk tapi penelitian belum selesai, transaksi berjalan," katanya.
Masih menurut Adi, "Awal pintu masuk ada di Direktur Hulu, ya tersangka ini, yaitu yang kemarin udah kita tahan, Saudara Bayu. Proses ini tanpa hasil penelitian, tanpa berkaitan dengan risiko prosedur, jalan. Akhirnya disetujui oleh Saudara Karen", ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman .
Tulis Komentar