KPK Tetapkan Hakim PN Medan Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi

Ketua KPK Agus Rahardjo.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Merry Purba, hakim adhoc pada Pengadilan Negeri Medan, sebagai tersangka dugaan suap terkait putusan perkara korupsi.

Merry ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Helpandi yang merupakan panitera pengganti PN Medan, serta dua pihak swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan, yang merupakan pihak berperkara dengan Nomor Perkara 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melakukan pemeriksaan awal pasca operasi tangkap tangan terhadap sejumlah orang.

"Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN medan secara bersama-sama terkait putusan perkara. KPK meningkatkan status ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir oleh CNN Indonesia, Rabu (29/8/20178).

Merry dan Helpandi diduga menerima uang pelicin sebesar Sin$280 ribu, yang diberikan dalam dua tahap. Pemberian pertama sebesar Sin$150 ribu, pada Jum'at (24/8/2018), yang diterima Merry melalui Helpandi. Pemberian kedua sebesar Sin$130 ribu, pada Selasa (28/8/2018), dimana Helpandi ditangkap Tim Satgas KPK bersama barang bukti uang tersebut.

Atas perbuatannya, Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a, atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Tamin dan Hadi, sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) a, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar