Mantap.... Dalam 1 Hari, Sat Narkoba Polres Pelalawan Berhasil Gulung 5 Pengedar Narkoba Jenis Shabu

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sat Narkoba Polres Pelalawan, dalam waktu satu hari, Jum'at (13/4/2018) berhasil menangkap 5 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, di tiga tempat yang berbeda. Keberhasilan Sat Narkoba Polres Pelalawan tersebut tidak terlepas dari peran aktif dan kegesitan Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah dan jajaran dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan yang dipimpin AKBP Kaswandi Irwan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, kepada awak media, Minggu (15/4/2018) mengatakan, Polres Pelalawan akan terus melakukan upaya-upaya dalam memberantas peredaran narkotika di Pelalawan, dengan melakukan penangkapan terhadap para pemakai, pengedar dan bandar narkotika di Pelalawan.

Dijelaskan Maraden, pada hari Jum'at (13/4/2018) kemarin, Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menggulung 5 orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu di tiga tempat yang berbeda. Itu semua berkat informasi dari masyarakat.

Tangkapan pertama, lanjut Maraden, Sat Narkoba Polres Pelalawan sekira pukul 11.30 Wib, berhasil menggulung pelaku AW (33) dirumahnya, warga Jalan Pemda Gang Makmur Rt 002/Rw 006, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu. Dan saat ditangkap, AW sempat berusaha melarikan diri lewat pintu depan, namun petugas berhasil mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan dirumah pelaku yang disaksikan Ketua Rt setempat.

Dari pelaku AW berhasil ditemukan barang bukti 2 bungkus/paket kecil, diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening klep merah diatas lemari TV, dan 2 bungkus/paket kecil lagi didalam lemari pakaian yang dibungkus dengan tissue warna putih. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 buah Handphone merk Black Berry warna Silver, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam, dan 1 pasang sarung tangan warna putih, yang diduga digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana narkotika.

Tangkapan kedua, jelas Maraden, sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Abdul Jalil, Kecamatan Pangkalan Kerinci Pelalawan (tepatnya di Jembatan dua depan Kantor Bupati), Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah, berhasil menangkap 2 orang pelaku MU (27) dan RD (22), keduanya merupakan warga Gang Ikhlas, Kulurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Keduanya diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu, dan saat ditangkap keduanya sedang melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan andercover buy/penyamaran dengan cara membeli narkotika jenis shabu dari ke dua pelaku dgn menukarkan sepeda motor.

Dan saat pelaku MU akan menyerahkan narkotika jenis shabu, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan, dibantu oleh petugas yang lain. Dan dari kedua pelaku diamankan 1 (satu) paket ukuran sedang, 1 (satu) paket ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna putih gold dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda astrea grand no pol BM 3921 A.

Masih menurut Maraden, tangkapan ketiga, sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Lintas Timur Desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras Pelalawan, Sat Narkoba Polres Pelalawan berhasil menciduk seorang pelaku narkotika jenis shabu RA (40) perempuan, warga Jalan Lintas Timur Desa Dundangan. RA ditangkap di salah satu cafe di Jalan lintas timur Desa dungdangan, Kecamatan Pangkalan kuras Pelalawan yang mana saat penangkapan pelaku sedang duduk menunggu pembeli di cafe nya.

Pada saat anggota yang melakukan undercover tiba ditempat itu, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian tim  melakukan penggeladan dengan disaksikan warga setempat, ditemukan 4  paket yg diduga narkotika jenis shabu ditangan pelaku RA yang dibungkus plastik bening dan 1(buah) Hp merk mito warna gold. Berdasarkan pengakuan RA, bahwa shabu tersebut didapat dari seorang ibu yang berinisial MS, yang rumahnya berada dibelakang cafe RA. Selanjutnya petugas memeriksa lokasi sekitar cafe tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Kemudian tim bergerak langsung kerumah sdri.MS.

Sekira pukul 17.10 Wib, tim Sat Narkoba langsung bergerak menuju rumah MS, dan berhasil mengamankan ibu MS (49), yang kebetulan saat ditangkap, MS sedang berada didalam kamarnya. Selanjutnya salah seorang personil memanggil Rw setempat guna sebagai saksi dalam penggeledahan dirumah MS.

Dari hasil penggeldahan dikamar sdri.MS, ditemukan barang bukti berupa: 1(satu) paket plastik bening klep putih yang didalam nya ditemukan 2(dua) paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus plastik bening klep merah, 1(satu)buah alat hisap yang terbuat dari botol kaca, 5(lima) buah plastik bening klep merah, uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan 1(satu) buah Hp merk nokia warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

"Kini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna proses penyelidikan lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar