Bid Dokkes Polda Riau Gelar Rikkes Berkala di Polres Pelalawan

Kapolres Dan Waka Jalani Rikkes

Kapolres Pelalawan, Wakapolres, dan pejabat utama lainnya di jajaran Polres Pelalawan yang juga ikut melakukan Rikkes.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Bidang Dokter dan Kesehatan (Biddokes) Polda Riau melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi anggota Polres Pelalawan dan Polsek jajaran, Selasa (10/4/2018) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan. Pemeriksaan kesehatan berkala dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan personel Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kabag Sumda Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan mengatakan, pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan setahun dua kali oleh Polda Riau, dan kali ini jajaran Polres Pelalawan mendapat jatah 100 anggota yang melakukan pemeriksaan kesehatan, yang dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu intens 1 umur 41 tahun ke atas, intens 2 umur 31 sampai 40 tahun, intens 3 umur 30 tahun kebawah.

Disamping memantau anggota yang melaksanakan Rikkes, Kapolres Pelalawan juga mengikuti tes Rikkes kali ini dan di ikuti oleh para pejabat utama polres yang sangat antusias mengikuti rikkes hari ini.

Lebih lanjut, Kabag Sumda menerangkan, pemeriksaan kesehatan berkala ini dimulai dari tahapan pendaftaran bagi anggota, kemudian pemberian formulir, pengambilan sampel darah dan urine, pengecekan fisik seperti tinggi badan dan berat badan, observasi tanda-tanda vital seperti cek tekanan darah dan nadi, pengecekan EKG, dan observasi treadmill.

Selain untuk deteksi dini terhadap berbagai jenis penyakit atau kelainan kesehatan, juga untuk memantau kondisi kesehatan anggota Polri guna pemeliharaan, perlindungan, dan pembinaan dalam mencegah serta mengurangi penyakit degeneratif yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas.

“Apabila nantinya dalam hasil pemeriksaan diketahui ada anggota Polri yang menderita penyakit tertentu, maka, akan diberikan penjelasan dan diserahkan kepada pihak BPJS selaku pihak penjamin, untuk selanjutnya dilaksanakan upaya perawatan dan penyembuhan,” pungkasnya. (sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar