Mulai Tahun Depan, Pemerintah Daerah Wajib Sediakan Standart Pelayanan Minimal
JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru untuk pemerintah daerah. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).
PP Nomor 2 tahun 2018 ini mengatur urusan pemerintahan wajib menyediakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti; pendidikan, kesehatan , pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta sosial.
Materi SPM ini akan mencakup, jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, dan penerima pelayanan dasar. Dimana dalam pasal 11 aturan ini menegaskan, Pemerintah daerah wajib menerapkan SPM untuk pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
Plt Direktur Jenderal Bina Bangda Kemdagri, Diah Indrajati mengatakan terkait hal tersebut Kemdagri tengah menjadwalkan sosialisasi agar bisa bersinergi dengan Kementerian/Lembaga yang mengatur SPM tesebut. Inspektorat Jenderal Kemdagri juga tengah menyusun Peraturan Menteri Dalam sebagai petunjuk teknis agar Pemda bisa melaksanakan aturan ini pada 1 Januari 2019 sesuai dengan PP No. 2/2018.
"Tahun ini harus selesai semua persiapan dan juknisnya," kata Diah Indrajati, sebagaimana diberitakan Kontan.co.id, Rabu (31/1).
Diah menjelaskan, aturan ini sebagai konsistensi pemerintah pusat untuk mendorong penerapan SPM oleh Pemerintah daerah. Karena sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
Untuk itu, Pemerintah Pusat juga kembali mengatur kewajiban dan penerapan SPM dalam pasal 17 PP No./2018 ini, yakni pemerintah daerah mesti melaporkan penerapan SPM. Hasil tersebut akan dijadikan oleh pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan memperhatikan keuangan negara.
Bagi Pemda yang masih belum menerapkan SPM pada waktu yang sudah ditentukan, akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Jadi itu wajib disediakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Kalau tidak ada anggarannya ya harus disediakan," pungkas dia.(rbc).
Tulis Komentar