Sat Res Narkoba Polres Pelalawan Kembali Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan BB 1 Kg Shabu

PELALAWAN - Sat Res Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pemuda WD (22) warga Kota Pekanbaru, Riau yang membawa 1 Kg Sabu untuk diedarkan di Kabupaten Pelalawan. Tersangka diciduk Tim Satres Narkoba Polres Pelalawan, Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB di KM 80 Desa Sering.

Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pelalawan Kompol Asep Rahmat, SH, S.IK, MM didampingi Kasatres Narkoba Iptu Hariyanto Alex Sinaga, SH serta Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan, S.Sos kepada awak media, pada Rabu, 25 Juni 2025. 

Menurut Wakapolres, tersangka WD yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) membawa barang haram tersebut dalam bentuk 10 buah paket yang dibungkus plastik bening klep merah atas perintah HFS yang hingga saat ini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka WD dijanjikan HFS senilai 10 juta rupiah untuk membawa sabu seberat 1 Kg tersebut," kata Wakapolres Kompol Asep.

Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari informan, bahwa akan ada masuk narkotika jenis sabu ke Pangkalan Kerinci.

"Dari informasi tersebut tim opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan," ujar Asep.

Setelah diperoleh informasi yang akurat dan dari hasil lidik sesuai dengan ciri pelaku serta pada saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti sabu tersebut.

"Tersangka MD mengaku sudah 2 kali membawa sabu ke Pelalawan yang pertama dengan berat 1,5 ons dan menerima upah 1,5 juta," ujarnya.

Akibat perbuatannya, WD dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Sam)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar