Penghujung Tahun, Harris Kukuhkan 652 Pejabat OPD di Pemkab Pelalawan

Bupati Pelalawan HM Harris saat mengukuhkan ratusan pejabat OPD Baru di Pemkab Pelalawan.

PELALAWAN - Di penghujung tahun 2016, 652 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan resmi dikukuhkan oleh Bupati Pelalawan HM Harris pada hari Jum'at (30/12/2016). Pengukuhan ini berpijak pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016, tentang Perangkat Daerah baru yang akan mulai aktif tahun 2017 mendatang.

Dalam pengukuhan yang digelar di Gedung Daerah Laksamana Mangkudiraja ini para pejabat yang dikukuhkan terdiri atas para pejabat pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II dan eselon III serta para camat.

"Pengukuhan dan pelantikan ini untuk mengisi  OPD yang baru yang telah ditetapkan. Komposisi OPD baru Pelalawan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pelalawan yang telah ditetapkan pada bulan November lalu," terang Bupati Pelalawan HM Harris.

HM Harris mengatakan, bahwa organisasi perangkat daerah Kabupaten Pelalawan sebelumnya berjumlah 31 OPD, saat ini terjadi pengurangan menjadi 27 OPD. Pengurangan ini membawa dampak terhadap jumlah jabatan yang berkurang pada setiap perangkat daerah di Kabupaten Pelalawan, baik itu jabatan pimpinan tertinggi Pratama sampai dengan jabatan pengawas.

"Penerapan dan regulasi tersebut mengharuskan daerah melakukan pengukuhan atau pengangkatan kembali pejabat sesuai dengan OPD yang telah ditetapkan," tandasnya.

Dalam pengukuhan atau pengangkatan kembali jabatan pimpinan tinggi Pratama sebanyak 31 orang, sambungnya, jabatan administrator sebanyak 143 orang dan jabatan pengawas sebanyak 478 dengan jumlah keseluruhan sebanyak 652 orang. Sementara pejabat yang tidak mendapat jabatan akibat dari penerapan OPD baru ini berjumlah 166 orang dan jabatan lowong sebanyak 233 orang.

"Jabatan lowong itu dikarenakan perubahan nomenklatur organisasi, pejabat yang pensiun serta pindah tugas dan lain-lain. Sehingga dapat dilakukan pengukuhan terhadap jabatan tersebut," katanya.

Katanya, bagi yang dikukuhkan maka ia mengingatkan untuk menunjukkan disiplin dan kinerja baik, karena dalam waktu dekat akan kembali diseleksi sesuai dengan dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Jadi pengukuhan yang dilaksanakan saat ini tidak menjamin saudara akan tetap pada jabatan yang dikukuhkan. (sam)



Editor    : Andy I


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar