Diplantikan PKD seKecamatan Pangkalan Lesung, Ini Pesan Komisioner Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman

Komisioner Bawaslu Pelalawan Kamal Kamaruzaman SH saat memberikan sambutannya pada acara pelantikan PKD se Kecamatan Pangkalan Lesung

PELALAWAN (Riaubernas) - 10  Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan Desa (PKD) se Kecamatan Pangkalan Lesung diambil sumpahnya dan dilantik oleh Ketua Panwascam Pangkalan Lesung, Ahad (5/2/2023) di aula kantor camat Pangkalan Lesung

Komisioner Bawaslu Pelalawan Kamal Ruzaman SH dalam sambutannya menekankan bahwa PKD yang dilantik harus mampu menjalankan amanat yang diemban sebagaimana sumpahnya saat dilantik.

"Selamat kepada Pengawas Kelurahan Desa yang sudah dilantik, setelah disumpah wajib hukumkan melaksanakan apa yang sudah dilafazh kan dalam sumpah tadi," tegas Kamal

Setelah sah menyandang jabatan sebagai pengawas pemilu, PKD dituntut untuk menjalankan tugas tugas yang melekat padanya, seperti mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;.

"Pelaksanaan kampanye, Pendistribusian logistik Pemilu, Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS, Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPS harus menjadi bagai pengawasan sahabat sahabat PKD," tegasnya

Didampingi itu, PKD juga memikul tugas untuk mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa, mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.

Selain di kasih tugas pengawasan, PKD juga diberi kewenangan untuk menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan. 
Dan membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

"Ada juga berkewajiban yang harus dijalankan oleh PKD diantaranya kewajiban untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan." terangnya

Masih dilanjutkan Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pelalawan ini, Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa juga bagian dari kewajiban PKD.

"Kalau PKD sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan pelanggaran dan ujung tombak pengawasan di Kelurahan dan Desa, faham akan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya, saya yakin dan percaya pemilu akan berjalan sangat demokratis," pungkasnya.(***)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar