RUPST ELNUSA: Bagi Dividen 50% dari Laba Bersih

Jakarta – PT Elnusa Tbk (Elnusa), Perusahaan jasa energi terkemuka yang memberikan solusi total, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021. Gelaran ini menggunakan dua mekanisme kehadiran yaitu hadir dalam rapat secara fisik juga secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. 

RUPST Elnusa membahas tujuh mata acara diantaranya:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2021 termasuk didalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021;

2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2021;

3. Penetapan Tantiem Tahun 2021 dan Remunerasi  Tahun 2022 bagi Anggota Direksi & Dewan Komisaris;

4. Penunjukan Akuntan Publik untuk Melakukan Audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan tahun Buku 2022;

5. Laporan Direksi Mengenai Realisasi Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I;

6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan;

7. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Corporate Secretary Elnusa, Asmal Salam mengatakan, Tahun 2021 lalu merupakan momen pemulihan ekonomi dari berbagai tantangan industri yang hampir membuat seluruh sektor mengalami tekanan sejak 2020. 

"Kendati demikian, Elnusa masih mampu mencetak kinerja keuangan Elnusa yang berakhir pada 31 Desember 2021 dengan pendapatan usaha konsolidasi sebesar Rp8.136.563 juta dan laba bersih Rp108.740 juta dan ditengah kondisi tersebut, Elnusa tetap konsisten dari tahun ke tahun untuk memberikan manfaat kepada pemegang saham melalui pembagian dividen pada tahun buku 2021 ini sebesar 50% dari laba bersih dan akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah diputuskannya dalam RUPST,” ujar Asmal Salam.

Asmal menambahkan, Dalam RUPST, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPST menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Anis Baridwan yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatannya, RUPST juga menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Hernawan Bekti Sasongko.

Elnusa mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan Komisaris atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan. Sehingga efektif sejak ditutupnya RUPST, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

 

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama : Agus Prabowo .

Komisaris : Wakhid Hasyim .

Komisaris Independen : Hernawan Bekti Sasongko. Komisaris Independen : Lusiaga Levi Susila. 

 

DIREKSI:

Direktur Utama : John Hisar Simamora.

Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja.

Direktur Operasi : Charles Harianto Lumbantobing.

Direktur Pengembangan Usaha : Ratih Esti Prihatini.

Direktur SDM & Umum : Tenny Elfrida. (**)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar