Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus 2 Orang Pemakai Sekaligus Pengedar Shabu

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar sekaligus pemakai Narkotika jenis Shabu di warung Bandrek, Minggu 07/11/2021 pukul 22.00 wib. 

Dari ke dua pelaku diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) Paket shabu terbungkus plastik berwarna bening klip merah dengan berat kotor 0,05 grm, 06 (enam) paket bungkus plastik bening klep merah, 01 (satu) unit Hp Oppo warna putih, 01 (satu) unit Hp Strawberry warna hitam, 01 (satu) bungkus rokok Gudang garam warna merah, 01 (satu) kaca pirek, 01(satu) tas warna hitam, (satu) tas warna army, dan 02 (dua) kompor alat hisap shabu. 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu Gus Purwantoro, SH, MM, Senin (8/11/2021) membenarkan atas penangkapan 2 orang pelaku sekaligus pengedar Shabu berinisial E (33), warga Langgam II Km 05 Kelurahan Kerinci Barat Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Dan S (41), warga Desa Rantau Baru Dusun Sai Bedadaran Kecamatan Pangkalan Kerinci. 

Dijelaskan Kasat, penangkapan terhadap ke dua pelaku berawal, pada hari Minggu  tanggal 08 November 2021, team Opsnal Unit 1 mendapatkan info dari masyarakat bahwa di Salah satu warung bandrek di Jalan Koridor RAPP Km 05  Kelurahan Kerinci Barat sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, IPTU Gus Purwantoro, SH, MM langsung  memerintahkan team Opsnal Unit 1 yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba Polres Pelalawan IPDA Masjidil untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku di TKP. 

Selanjutnya team langsung menuju ke Jalan Koridor RAPP Km 05 di Warung bandrek tersebut. Dan team melihat dua orang yang mencurigakan yang sedang minum bandrek. 
 
Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, lalu team melakukan penggeledahan terhadap dua orang tersebut, dan berhasil mendapatkan barang bukti 02 (dua) paket bungkus plastik bening klep merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam rokok gudang garam dibawah kursi sdr. E. 

Dari hasil introgasi, tersangka E mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang di dapat dari Sdr. L (DPO), keduanya bertemu di SPBU jalan koridor RAPP Km 5. Dan didalam tas warna army milik Sdr. E juga turut ditemukan uang tunai Rp. 100.000.

Selain itu juga ditemukan 06 (enam) paket bungkus plastik bening klep merah, 01 (satu) kaca pirek, dan 02 (dua) kompor alat hisap shabu didalam tas warna hitam milik sdr. S. Dan S mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Kemudian team menuju ke SPBU Km 5 untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. L (DPO), namun team tidak menemukan tersangka. 

"Atas perbuatannya, kedua pelaku tentang pemakai sekaligus mengedarkan narkotika jenis Shabu dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 114  ayat 1 Jo pasal 127 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini ke dua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. (Sam) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar