KPUD Inhu Gelar Sidang Pleno Penetapan Calon Bupati terpilih

Ketua KPUD Inhu Muhammad Amin menyerahkan SK penetapan kepada Pasangan Yopi-Khairizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih

INDRAGIRI HULU (Riaubernas.com)- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu menggelar sidang paripurna penetapan calon bupati-wakil bupati terpilih.Rabu (27/1)

Melalui sidang pleno KPUD Inhu, ditetapkan pasangan H Yopi Arianto SE dan Khairizal SE, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPUD Inhu Nomor : 54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016 serta juga Berita Acara nomor: 55/BA/I/2015 tentang Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pilkada 2015.

Rapat pleno penetapan calon  bupati dan wakil  bupati terpilih dipimpin oleh Ketua KPU Inhu Muhammad Amin, dan  dihadiri seluruh komisioner KPU Inhu. Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih H Yopi Arianto dan Khairizal serta sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Inhu dan partai pengusung pasangan Yopi-Khairizal.

“Sidang pleno KPUD Inhu ini menetapkan pasangan Yopi Arianto-Khairizal sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu,” terang Ketua KPUD Inhu Muhammad Amin

Rapat pleno yang dilaksanakan KPU Inhu ini digelar satu hari pasca Mahkamah Konsititusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang diajukan Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah dengan putusan nomor : 45/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2016.

“Sesuai ketentuan pasal 54 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konsitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya (cr 02)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar