Berkat Informasi Masyarakat, Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Dicokok Polisi

Rabu, 30 Januari 2019 - 13:10:45 wib
Berkat Informasi Masyarakat, Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja Dicokok Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja berinisial S (37), berhasil diamankan Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan, pada Selasa (29/01/2019) sekira pukul 19.30 Wib.

S yang berpropesi sebagai buruh harian lepas tersebut, di tangkap Team Opsnal Sat Narkoba Polres Pelalawan saat sedang berada di sebuah rumah di Jalan Banjar Mas RT 002/RW 001, Dusun Bukit Indah   Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan Sik, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Leonardo Sitanggang kepada awak media, Rabu (30/01/2019) mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Paur Humas, pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019 sekira pukul 10.00 Wib, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Jalan Banjar Mas RT 002/RW 001 Dusun Bukit Indah, Desa Lubuk Kembang Sari Kecamatan Ukui.

Terkait informasi tersebut, team opsnal sat narkoba melakukan penyelidikan, dan sekira jam 19.30 wib team opsnal Narkoba melihat pelaku yang sesuai di ciri-cirikan, berada dirumah dan langsung dilakukan penangkapan.

Disaksikan Ketua RT dan RW setempat, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan rumahnya.  Dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol obat yang berisikan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.

Selanjutnya, 1 (satu) buah tas sandang coklat yang berisikan botol obat yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, 1 (satu) buah tutup botol dodot baby yang berisikan 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah, dengan jumlah keseluruhan berat kotor 4.82 gram.

Selain itu, juga ditemukan 1 (satu) buah kardus yang berisikan 1 (satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik asoy warna hitam, 1(satu) bungkus daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik asoy warna hijau, 1 buah plastik popok baby yang berisikan 7 (tujuh) paket sedang daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan duduk, 26 lembar kertas pembungkus nasi warna cokelat, dan 10 (sepuluh) paket kecil daun ganja kering didalam kantong celana, dengan berat kotor 750 gram.

Juga berhasil diamankan 1 (satu) buah kantong plastik asoy warna hitam yang berisikan 6(enam) bal plastik bening klep merah, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) kotak rokok sempoerna yang berisikan 1(satu) buah timbangan digital warna gray, 1 (satu) unit HP merk nokia warna biru hitam, Uang tunai Rp. 7.070.000, 2 (dua) buah dompet warna cokelat, dan 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik.

"Pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu di peroleh dari Sdr. D dan ganja dari Sdr. R yang berdomisili di Air Molek. Kini pelaku & brang bukti di amankan di Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut", pungkas Paur Humas Polres Pelalawan.

 

 

 

BERITA LAINNYA