Kantor Pertanahan Pelalawan Hadirkan Inovasi Jebolan Pelalawan untuk Permudah Pembaruan Data Sertipikat Tanah Lama

Kamis, 04 Desember 2025 - 16:18:02 wib
Kantor Pertanahan Pelalawan Hadirkan Inovasi Jebolan Pelalawan untuk Permudah Pembaruan Data Sertipikat Tanah Lama

Pelalawan — Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan kembali meluncurkan terobosan layanan publik melalui inovasi Jebolan Pelalawan (Jemput Bola Layanan Pemulihan Data Pertanahan bagi Masyarakat Pelalawan). Program ini dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan pembaruan dan pemulihan data pada sertipikat tanah lama yang selama ini dinilai memerlukan proses administrasi cukup panjang.

Melalui inovasi ini, petugas Kantor Pertanahan Pelalawan turun langsung ke lapangan untuk memberikan layanan pemulihan data secara proaktif. Layanan tersebut mencakup pembaruan dokumen buku tanah dan surat ukur, verifikasi data fisik dan yuridis, serta penataan kembali arsip pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

Program ini dirancang untuk mempermudah masyarakat yang memiliki dokumen pertanahan lama atau tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini, sehingga tercipta tertib administrasi dan kepastian hukum bagi para pemilik tanah.

Kehadiran Jebolan Pelalawan sekaligus menjadi solusi bagi masyarakat yang kerap merasa kesulitan atau bingung dalam mengurus pembaruan sertipikat lama. Dengan pendekatan jemput bola, warga tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor pertanahan atau menghadapi antrean panjang, karena seluruh proses dapat dilakukan langsung di lokasi yang telah ditentukan.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat diwajibkan menyiapkan beberapa persyaratan, yaitu:
1.    Formulir Permohonan Pemulihan Data.
2.    Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta surat kuasa apabila dikuasakan.
3.    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah dan Tidak Sengketa.
4.    Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah dan Riwayat Tanah.
5.    Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
6.    Fotokopi Sertipikat Hak Atas Tanah.

Dengan adanya Jebolan Pelalawan, diharapkan pelaksanaan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pelalawan semakin optimal dan mampu memberikan kenyamanan serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat pemilik tanah. (**)

BERITA LAINNYA