Setujui 2 Ranperda Menjadi Perda DPRD Rohil Desak Pemda Tindak lanjut Rekomendasi LKPJ 2024

Selasa, 10 Juni 2025 - 22:17:19 wib
Setujui 2 Ranperda Menjadi Perda DPRD Rohil Desak Pemda Tindak lanjut Rekomendasi LKPJ 2024
Rapat paripurna DPRD Rohil

Rohil (Riau Bernas .Com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Rohil mengelar sidang rapat paripurna .Badan Anggaran (Banggar ) DPRD Rohil, Sutio Pramono menyampaikan 
Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun 2024 

Kemudian Pansus Reza Fahlevi menyampaikan laporan Tim Pansus RPJPD Kabupaten Rokan DPRD Rohil 2025-2045 sekaligus pengambilan, keputusan. Kemudian Penyampaian rancangan awal RPJMD Rohil tahun anggaran  2025-2029

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi di damping Wakil Ketua DPRD Rohil Maston dan Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi serta dihadiri 30 anggota dewan dari 45 orang , Selasa (10/6/25) diruang sidang kantor DPRD Rohil

Dari pemerintah hadir Bupati Rohil H.Bistamam ,Wakil Bupati Rohil Jhony Charles ,Pj Sekda Drs H Ferry H.Parya ,Sekwan DPRD Rohil H.Sarman Syahroni serta OPD

Sementara Ketua DPRD Rohil Ilhammi menyebutkan pemerintah daerah sebelumnya telah  menyampaikan LKPJ 2024 di masa sidang ke 12 untuk dilakukan pembahasan 

Politisi Golkar ini Rohil menyatakan Pelaksanaan otonomi daerah oleh pemerintah pengelolaan keuangan tidak menyelesaikan  esiensi dan evaluasinya .Dimana  laporan keuangan merupakan program kebijakan pemerintah satu tahun anggaran untuk menyikapi sebelum sudah juga dilakukan pembahasan bersama Banggar untuk menindak  rekomendasi LKPJ 2024

"Kepala Daerah supaya  segera memberitahukan seluruh perangkat daerah menindak lanjuti hasil rekomendasi  ," pintanya

Bupati Rokan Hilir H. Bistamam mengatakan RPJPD dan Rancangan awal RPJMD akan menjadi perhatian pemerintah . Dalam hal ini lanjutnya pemerintah mengapresiasi kepada Banggar, pimpinan beserta anggota DPRD Rohil melakukan pembahasan maupun memberikan petunjuk dan saran rekomendasi 

Menurut dia bahwa RPJPD akan menjadi dokumen pembangunan sesuai undang uangan berlaku oleh karena selama ini pemerintah daerah telah menyelesaikan pembahasan 

" RPJPD 2025- 2045 ini akan di selaraskan dan penyempurnaan sebagai peraturan daerah ( perda ) begitu dengan pembahasan lanjutan RPJMD guna mencapai pembangunan sesuai Visi dan misi pembangunan. tahun 2025- 2029 ," Pungkasnya (**)

BERITA LAINNYA