Apa Itu Pendidikan Tanpa Korupsi?

Nurul Havizah

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdulillahirabbil’alamin, segala puji kita hadiahkan  kepada tuhan yang maha esa, karena hidayah dan rahmatnya kita masih diberikan kesempatan untuk beraktivitas seperti biasa sebagaimana mestinya.  Sebelumna, perkenalkan nama saya Nurul Havizah dari Pangkalan Kerinci Kab.Pelalawan, saya merupakan mahasiswi dari STKIP AL-HIKMAH Surabaya, Jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar. disini saya akan menyuarakan beberapa opini saya mengenai  pendidikan.

Pertama, yang akan saya  bahas  terlebih dahulu  sebelum membicarakan inti dari tema diatas, saya akan ulas sedikit mengenai apa itu pendidikan. Pendidikan menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

Pendidikan dapat berupa bimbingan  yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaanya dengan tujuan agar anak cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri. Dari sini bisa kita identifikasikan bahwa peranan orang dewasa yang berilmu sangat penting untuk pendidikan anak. Dengan adanya pendidikan, manusia   akan paham bahwa dirinya merupakan makhluk yang dikaruniai kelebihan dan kekurangan yang sudah pasti berbeda setiap manusianya.

Manfaatnya tak hanya untuk diri sendiri, melainkan bagi negara, pendidikan dapat memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap kemajuan suatu bangsa serta wahana dalam membangun watak bangsa. Itulah mengapa terdapat program wajib belajar 12 tahun, Wajib  belajar  ini merupakan  program  pendidikan  minimal  yang  harus diikuti  oleh  warga  negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

Kedua, berbicara mengenai pendidikan, tentu hal ini berkaitan dengan  lembaga sekolah. Sekolah merupakan wadah untuk  mengenyam pendidikan  tersebut. Dengan kata lain sekolah merupakan institusi sosial yang didirikan untuk melaksanakan tugas tugas pendidikan kepada generasi muda baik berupa nilai-nilai budaya dan sosial.

Dapat dikatakan  sekolah sebagai “agent of change” dimana sekolah memiliki tugas untuk  memberikan nilai-nilai sosial dan budaya kepada peserta didik guna mengantarkan pemuda ke masa depan  serta dapat berperan aktif diera globalisasi yang kita tahu bahwa persaingan yang sangat ketat.  ada 3 nilai budaya yang dapat ditransformasikan sekolah kepada diri setiap peserta didik agar bisa berperan aktif dalam persaingan era global  yakni:

1. nilai produktif

2. nilai berorientasi pada keunggulan

3. kejujuran.

Ketiga, mari kita focus membahas pada point ke-3. Yaitu nilai kejujuran. Nilai kejujuran bersifat universal. Moral kejujuran merupakan moral yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa yang modern dan  beradab. Bangunan masyarakat didasarkan atas kejujuran,  Kejujuran ini akan menghasilkan sebuah kepercayaan dimana kepercayaan merupakan salah satu unsur modal hidup bersosial.

Untuk itu tugas pendidikan adalah menanamkan nilai-nilai kejujuran kepada setiap komponen di dalamnya, baik itu siswa, staff guru maupun komponen lainnya. Maksud dari  Pendidikan anti korupsi disini adalah pendidikan yang menanamkan nilai-nilai kejujuran pada setiap komponen.

Terutama pada penyelenggara pendidikan itu sendiri. Pembelajaran yang jujur akan menghasilkan pendidikan yang berkualitas. Salah satu penunjang kualitas pendidikan yaitu anggaran, dilansir pada sebuah artikel oleh CNN Indonesia pada hari Selasa, 12/03/2019 pukul 17:18 WIB, bahwa Sri Mulyani 'Kecewa' dengan Pengelolaan Anggaran Pendidikan.

Besar anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah  tidak sebanding dengan hasil yang diharapkan. Disinilah mengapa moral kejujuran adalah moral universal, kejujuran seorang penyelenggara pendidikan itu sendiri sangat penting untuk kemajuan pendidikan bangsa dan negara. Bukan hanya kurangnya anggaran yang menjadi hambatan kualitas pendidikan saat ini melainkan permainan dalam pengelolaan dana anggaran pendidikan tersebut termasuk  didalamnya.

Padahal kita tahu, bahwa anggaran tersebut merupakan amanat dari undang-undang. karena Kurangnya kesadaran dan permainan nafsu yang tak ada habisnya terhadap manis lembaran rupiah, sehingga terbutakan dan melupakan niat awal.

Lalu untuk kedepannya bagaimana kita akan melanjutkan cita-cita negara dengan “penyakit” seperti ini? Apakah “penyakit” ini hanya sementara atau sudah menjadi kebiasaan?

Memang pada sejatinya sudah sejak lama  permasalahan pendidikan kita belum terselesaikan mulai dari permasalahan pendidikan yang muncul dari perspektif sistemnya sampai permasalahan pendidikan yang muncul sebagai  suatu sistem yang kompleks.

Minimnya perhatian para pemerhati bangsa terhadap penyakit-penyakit ini yang mengarah  pada pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri, yang tertuang dalam  (Sisdiknas No. 20  tahun 2003 pasal 4 ayat 1) “Pendidikan Nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap serta  menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Dan yang terakhir,untuk itu  Pendidikan seharusnya diisi dengan pembelajaran yang menghargai arti  dari  sebuah kata kejujuran. Bukannya dengan keegoisan yang berakhir dengan kemiskinan dan ketertinggalan. Pendidikan tidak bisa dijadikan alasan sebagai alat pemuas kantong.

Penyakit-penyakit ini harus segera dihilangkan, memang mudah mengatakanya namun sangat sulit  untuk dilakukan. Semoga pendidikan kita selanjutnya dan untuk masa depan akan menjadi pendidikan yang bersih dan menghasilkan pendidikan yang berkualitas, setara  dengan negara-negara Asia lainnya.  Sekian dari saya lebih dan kurang  mohon maaf sebesar-besarnya. Wassalam .(Penulis : Nurul Havizah)

 

*Isi artikel sepenuh menjadi tanggung jawab penulis


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar