Tidak Perlu Datang ke Siak untuk Urus Izin Investasi, Ranperda RDTR OSS Sudah Disahkan

Poto Ilustrasi.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Pemkab Siak berhasil menyusun Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura untuk 2020-2040 dengan sistem Online Single Submisson (OSS). Ranperda RDTR OSS ini sudah disahkan DPRD Siak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Permukiman (PU Tarukim) Siak, Irving Kahar Arifin menjelaskan, RDTR OSS ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik/OSS. Amanat ini dilaksanakan pada 2019 oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada 57 Kabupaten/Kota yang berpotensi investasi tinggi.

"Salah satu daerah yang dipilih berpotensi investasi adalah RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indapura di Kabupaten Siak," kata Irving, Selasa (15/9/2020).

Ia menjelaskan, RDTR OSS ini memilki keuntungan dibanding RDTR biasa. RDTR OSS ini menggunakan sistem OSS (daring) yang memudahkan untuk pelayanan perizinan. Investor dapat melakukan proses perizinan di mana saja secara daring dan tanpa harus ke lokasi. RDTR OSS ini juga tidak memerlukan lagi Izin lingkungan bahkan menyederhanakan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR).

"Proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040 ini juga dipantau oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Sebab, untuk penyusunan RDTR ini berkaitan dengan omnibus law yang menjadi fokus kerja Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nah,  RDTR OSS ini merupakan salah satu instrumennya.

Hebatnya di Provinsi Riau, baru Kabupaten Siak yang Ranperda RDTR-nya telah disetujui oleh DPRD setempat. Saat ini prosesnya telah melalui tahapan pemberian rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provnsi Riau pada 11 September 2020. 

Pada acara rapat pleno pemberian rekomendasi ini dimulai dengan pemaparan dari Kepala Dinas PU Tarukim Kabupaten Siak, irving Kahar. Kegiatan itu diakhiri dengan keputusan bahwa RDTR ini dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya hingga evaluasi Kemendagri.

Rapat pleno pemberian rekomedasi ini juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Asisten II Setda Provinsi Riau, Kepala Bappeda Provinsi  Riau, Kepala dinas PUPRPKPP, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Asisten II Setda Kabupaten Siak, Kepala Bappedalitbang Kabupten Siak, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Siak serta unsur-unsur TKPRD Provinsi Riau dan TKPRD Kabupaten Siak.

Sebelumnya, Juru Bicara Pansus RDTR OSS DPRD Siak, Muhtarom mengatakan, penataan kawasan perkotaan bertujuan untuk mewujudkan aspek keruangan yang harmonis antara budaya, wisata, dan lingkungan. Hal ini sebagai wujud kawasan perkotaan Siak Sri Indrapura.

Kawasan perkotaan Siak ditetapkan dan dibagi menjadi 4 sub Bagian Wilayah Perencanaan (BWP). Sub A dengan luas 161,99 Ha. Sub A ini meliputi Kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Suak Lanjut, Kelurahan Kampung Dalam dan Kelurahan Sungai Mempura.

Pada sub BWP B seluas 984,54 Ha, meliputi Kelurahan Kampung Rempak dan Kelurahan Sungai Mempura. Sub BWP C dengan luas 2.130,36. Sub ini meliputi Kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak.  Sedangkan sub BWP D dengan luas 2.575,93 Ha. Sub ini meliputi Kampung Koto Ringin, Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

Lingkup ruang Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura berdasarkan aspek fungsional dengan luas 5.852,82 Ha. Ruangan ini meliputi ruang udara dan ruang di dalam bumi. Sedangkan batas kawasan perkotaan Siak sebelah Utara berbatasan dengan Kampung Langkai, Buantan Besar, Koto Ringin di Kecamatan Mempura. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Sungai Mempura, Kampung Tengah, Benteng Hulu di Kecamatan Mempura. Kampung Rawang Air Putih  di Kecamatan Siak dan Merempan Hilir di Kecamatan Mempura.

Sebelah Timur berbatasan dengan Kampung Koto Ringin, Kampung Paluh dan Kampung Benteng Hilir. Sebelah Barat berbatasan dengan Kampung Langkai dan Kelurahan Kampung Rempak. Kawasan perkotaan Siak bagian Kecamatan Siak seluas 2.703,18 Ha. Kawasan ini meliputi Kampung Langkai, Suak Lanjut, Kampung Dalam dan Kampung Rempak. Kawasan pada bagian Kecamatan Mempura seluas 3.149,64. Kawasan ini terdiri dari Kampung Benteng Hilir, Benteng Hulu, Kampung Tengah, Kampung Koto Ringin, Kampung Paluh dan Kelurahan Sungai Mempura.

"Muatan materi pada Ranperda RDTR terdiri dari 12 bab dan 90 pasal," kata Muhtarom.

Bupati Siak Alfedri juga menyebutkan, RDTR itu disusun terkoneksi dengan OSS. Perda ini bertujuan untuk mempermudah proses perizinan secara online.

"Penyusunan ini menggunakan APBN 2019. Kami memberikan apresiasi kepada Kementrian ATR/BPN terhadap bantuan ini, semoga tahun depan kita dapat lagi bantuan untuk menyusun RDTR Perawang di Tualang dan kawasan perkotaan Tanjung Buton di Sungai Apit," kata Alfedri.

Lebih jauh ia mengatakan, Ranperda ini juga untuk mendukung iklim investasi di Kabupaten Siak. Bahkan untuk mempermudah iklim investasi. 

"Kalau orang Jakarta ingin investasi ke Siak tidak perlu datang ke Siak, cukup melalui daring. Tidak perlu mengurus IMB ke Siak karena sudah detail kita bahas di Ranperda RDTR itu," kata dia.

Menurutnya, Ranperda RDTR kawasan perkotaan Siak sangat detail dibahas. Bahkan dimulai dari BIG dan Linsek, semua sektor yang terkait struktur ruang dan pola ruang di Siak. Total luasnya mencapai 5.822 Ha meliputi sebagian Kecamatan Siak dan Mempura.

"Ada beberapa kabupaten yang dapat bantuan Riau, maka Kabupaten Siak ontime membahas ini. Bahkan Ranperda RDTR kita pertama disahkan di Riau,  kita harapkan Pemprov Riau mendukung RDTR kita ini," kata dia. (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar