Puluhan Warga Terjaring Dalam Razia Pendisiplinan Protokol Covid-19 di Rengat

RENGAT, RIAUBERNAS.COM - Sedikitnya 29 orang warga Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terjaring razia yustisi yang dilaksanakan Polres Inhu, Kodim 0302 Inhu, Satpol PP Inhu dan KPBD Inhu secara serentak untuk menertibkan masyarakat dan menekan berkembangnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu.

Razia itu digelar setelah pelaksanaan apel bersama di halaman Polres Inhu, Senin 14 September 2020 pagi, yang dipimpin oleh Wakapolres Inhu Kompol Zulfa Renaldo, S.Ik, M.Si, sedangkan perwira apel Kasat Sabhara Polres Inhu AKP Hendri, S.Sos, MH dan Komandan apel Ipda Andralexi.

Sementara peserta apel terdiri dari pleton personel Polres Inhu, pleton Kodim 0302 Inhu, pleton personel Satpol PP dan pleton personel KPBD Inhu.

Tampak hadir, Ketua Pengadilan Melinda Aritonang, SH,  Pasi Ops Kodim 0302 Inhu Kapten Inf I Gusti Suwarjana, Kabid Ops Satpol PP Inhu Aldiar Suhendra, S.STP, M.Si, Kasi RR KPBD Inhu Antoni, para Kabag, Kasat dan PJU Polres Inhu. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal, S.Ik, melalui Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran kepada awak media mengatakan, Setelah apel langsung dilaksanakan razia yustisi dilokasi pasar Rakyat Rengat dan sekitar Plaza Rengat dengan melibatkan 80 personel Polres Inhu, 35 personel Kodim 0302 Inhu, 50 personel Satpol PP Inhu dan  40 personel KPBD Inhu. Dari hasil razia, terjaring sekitar 29 warga yang membandel tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokoler kesehatan.

"Puluhan warga bandel yang terjaring razia yustisi ini didata oleh Satpol PP Inhu dan diberi sanksi sosial, yakni membersihkan sekitar lokasi wisata Danau Raja, Astaka MTQ, dan halaman Replika Istana Kesultanan Indragiri," tutup Misran. (Pt) 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar