Terkait Limbah PT SP Yang Mencemari Sungai Kerumutan, DLH Turunkan Tim Dan Ambil Sampel

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Terkait terjadinya pencemaran lingkungan di sungai Kerumutan yang diduga akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Serikat Putra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan telah menurunkan langsung tim penegakan hukum (Gakkum) untuk sampel. 

Tim Gakkum dari DLH Pelalawan ini langsung mengambil sampel air sungai yang tercemar dengan bau menyengat dan warna menghitam serta menimbulkan bui-bui limbah di beberapa titik.

"Kita telah turunkan bagian Gakkum untuk mengambil sampel air, untuk mencari sumber tercemarnya dimana dan kemana aliran limbah mengalir," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, Rabu (29/7/2020).

"Dari hasil survei dilapangan, ditemukan titik awal limbah yang terjadi akibat limpahan run off atau meluber, mulai dari kanal dan berakhir di sungai Kerumutan. Dan tim mengambil sampel di 5 titik di lokasi melubernya limbah di line aplikasi," tegasnya.

Pihak DLH Pelalawan langsung mengantar sample air yang di ambil dari 5 titik di wilayah line Aplikasi PT. Serikat Putra itu ke Laboratorium guna dilakukan uji sampel air yang tercemar tersebut.

"Setelah diambil 5 titik sampel mulai dari beberapa kanal dekat kolam limbah yang meluber sampai ke muara dan hilir sungai Kerumutan. Disana kita buat berita acara bersama semua pihak mulai dari masyarakat, Polres Pelalawan sampai pihak perusahaan. Selanjutnya hasil tersebut kami antar ke laboratorium PU Pekanbaru. Disitu nanti bakal diketahui hasilnya paling lambat selama 2 minggu," beber Eko.

Selain itu, lanjutnya, pihak Gakkum juga melakukan intevigasi data-data yang ada PT. Serikat Putra guna mengkaji secara mendalam unsur kelalaian yang dilakukan PT. Serikat Putra, sehingga menyebabkan tercemarnya Sungai Kerumutan tersebut.

"Seiring kita menunggu itu (hasil sampel), kita juga melakukan intevigasi data-data perusahaan, bagaimana selama ini perusahaan mengelolah kolam limbahnya. Jika ada kesalahan mungkin, itu catatan kita nanti untuk mengeluarkan rekomendasinya," tegasnya.

Namun, menurut Eko, rekomendasi itu nanti mengacu pada hasil sampel yang keluar, karena rekomandasi harus menunggu keluar hasil uji laboratorium baru bisa dilakukan rekomendasi.

"Nanti bakal kita ekpose ke masyarakat juga, setelah keluar hasilnya," ungkap Eko.

Kalau nanti ditemukan pelanggarannya, sambungnya, pihaknya akan mengeluarkan sanksi-sanksi terhadap PT. Serikat Putra sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkugan hidup, itu jika terbukti melakukan kesalahan sehingga pencemaran tersebut berdampak pada ekologi seperti tanah maupun biota air maupun dampak sosial, seperti berkurangnya hasil manfaat masyarakat dan juga merugikan masyarakat dari pencemaran tersebut.

"Sangsi itu bermacam-macam, kalau kita mengikuti Undang-Undang Nomor 32 itu, mulai dari sanksi administrasi sampai ke pencabutan izin nantinya," pungkas Eko Novitra. (Sam) 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar