Terkait Pemberlakuan Jam Operasional Selama PSBB, Pemilik Toko Buat Pernyataan

SIAK, RIAUBERNAS.COM -  Terkait masa waktu buka bagi Toko-toko yang ada di Kecamatan Tualang selama pemberlakuan PSBB, Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis, Sertu Afrisal bersama tim Gugus Tugas Kecamatan Tualang membagikan imbauan tentang pemberlakuan Jam operasional ke Pemilik toko di Jalan Muhammad Ali Kecamatan Tualang, Jumat (22/5/2020).

Pembagian imbauan itu dilakukan dalam kegiatan patroli dan sosialisasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama pemberlakuan PSBB. Guna mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Corona atau Covid-19.

"Kita meminta kepada pemilik toko agar mentaati peraturan tentang jam operasi toko sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, pemilik toko kita minta membuat perjanjian agar mentaati aturan tersebut," ujar Sertu Afrisal menjawab pertanyaan awak media di Tualang.

Setalah itu, Tim patroli gugus tugas Kecamatan Tualang menyisir toko yang membandel sembari memberikan teguran dan peringatan. 

"Kita tetap menyampaikan imbauan dengan mendatangi tempat-tempat keramaian agar membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing. Kemudian mereka kami minta berdiam diri di rumah, menjaga pola hidup sehat, tidak membuat keramaian," ringkasnya.

Sertu Afrisal juga menyampaikan arahan dari pemerintah pusat agar setiap keluar rumah wajib memakai masker, dan supaya menunda mudik.

Kegiatan Patroli dan Sosialisasi antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang dilaksanakan oleh Koramil 10/Perawang dan Polsek Tualang serta Satpol PP, sangat di respon dengan positif oleh masyarakat. 

Kegiatan Patroli dan sosialisasi antisipasi penyebaran Covid-19 berakhir pada pukul 22.52 WIB berlangsung dalam keadaan Aman (Van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar